POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan Hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tanggal merah dari perayaan HUT RI 17 Agustus.
Mensesneg Prasetyo Hadi menerbitkan surat edaran terkait perayaan HUT Ke-80 RI.
SE terbit pada 28 Juli 2025 yang ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan lembaga nonstruktural, kepala perwakilan Rl di luar negeri, gubernur provinsi di seluruh Indonesia, dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Pemerintah sebelumnya menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Hal tersebut berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Semua kementerian/lembaga ikut merayakan peringatan HUT Ke-80 RI tahun 2025. Adapun imbauan yang dilakukan adalah memasang dekorasi hingga memasang bendera Merah Putih di kantor masing-masing pada 1-31 Agustus 2025.