Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Libur Nasional Tambahan HUT ke-80 RI

Jumat 01 Agu 2025, 14:00 WIB
Kado kemerdekaan, 18 Agustus 2025 ditetapkan libur nasional. (Sumber: Freepik)

Kado kemerdekaan, 18 Agustus 2025 ditetapkan libur nasional. (Sumber: Freepik)

Pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini, pemerintah mengusung tema:

"Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju"

Tema ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo pada 23 Juli 2025 dari Istana Negara.

Melalui tema tersebut, Presiden ingin menegaskan pentingnya persatuan nasional sebagai fondasi dalam membangun negara yang sejahtera dan berdaulat.

Baca Juga: Apa Penyebab Jam Mengajar Tidak Diakui di Info GTK 2026? Begini Caranya Agar Valid

Lebih lanjut, Menteri Sekretaris Negara telah menerbitkan Surat Edaran resmi terkait pedoman pelaksanaan peringatan HUT ke-80 RI.

Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah imbauan agar masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak mulai dari 1 hingga 31 Agustus 2025.

Tindakan simbolis ini dimaksudkan tidak hanya sebagai rutinitas tahunan, melainkan sebagai wujud nyata penghormatan terhadap jasa para pahlawan dan peringatan akan pentingnya identitas nasional.

Libur Nasional Bulan Agustus 2025

Dengan adanya penetapan 18 Agustus sebagai libur nasional tambahan, maka terdapat dua hari libur nasional pada bulan Agustus 2025:

  • Minggu, 17 Agustus 2025 – HUT ke-80 RI
  • Senin, 18 Agustus 2025 – Libur tambahan HUT RI

Selain itu, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama lainnya di bulan Agustus. Artinya, long weekend resmi tidak terjadi, kecuali untuk pekerja yang mengatur cuti pribadi.

Berikut daftar lengkap tanggal merah Agustus 2025:

  • Minggu, 3 Agustus 2025
  • Minggu, 10 Agustus 2025
  • Minggu, 17 Agustus 2025
  • Senin, 18 Agustus 2025
  • Minggu, 24 Agustus 2025
  • Minggu, 31 Agustus 2025

Berita Terkait


News Update