PIP TK Rp450.000 Cair untuk Siapa? Simak Kriteria Penerima dan Cara Cek Status Bantuan

Kamis 24 Sep 2026, 13:29 WIB
PIP TK Rp450.000 cair untuk murid yang memenuhi kriteria tertentu. (Sumber: kemdikbud.go.id)
PIP TK Rp450.000 cair untuk murid yang memenuhi kriteria tertentu. (Sumber: kemdikbud.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) kini diperluas hingga jenjang taman kanak-kanak (TK).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, menyampaikan murid TK akan mendapatkan bantuan sosial PIP sebesar Rp450.000 per tahun.

Berdasarkan informasi resmi Kemendikdasmen, bantuan tersebut telah dialokasikan mulai 2026 dan menyasar sekitar 888 ribu murid TK di seluruh Indonesia.

“Jadi kebijakan baru dari Prabowo adalah TK yang selama ini tidak dapat PIP. Mulai 2027 akan dapat dana PIP yang memang jumlahnya Rp450 ribu per tahun,” kata Mu'ti dalam keterangan pers di Istana Merdeka.

Perluasan bantuan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam memperkuat akses pendidikan anak usia dini.

Kemendikdasmen juga menempatkan pendidikan PAUD dan TK sebagai bagian dari pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun.

Namun, perlu diperhatikan bahwa perluasan PIP ke jenjang TK tidak berarti seluruh murid TK otomatis menerima bantuan.

PIP merupakan program afirmasi yang ditujukan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria penerima.

Karena itu, orang tua perlu mengecek status penerima melalui sistem resmi.

Data peserta didik menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima bantuan.

Lantas, PIP TK Rp450.000 cair untuk siapa? Siapa saja yang memenuhi kriteria penerima dan bagaimana cara mengecek status bantuan secara online?


Berita Terkait


News Update