Fenomena Gugatan Cerai Guru PPPK Pasca Pelantikan, Benarkah Ketimpangan Pendapatan Jadi Pemicu Utama?

Kamis 24 Jul 2025, 17:03 WIB
Ilustrasi gugatan cerai guru PPPK pasca pelantikan. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi gugatan cerai guru PPPK pasca pelantikan. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Fenomena perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) guru, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

Data terbaru dari Cianjur dan Blitar pada pertengahan tahun 2025 mengungkap lonjakan signifikan angka gugatan cerai, dengan mayoritas diajukan oleh kaum perempuan.

Apa yang sebenarnya terjadi di balik gelombang perpisahan dalam pernikahan ini?

Baca Juga: Honorer Non Database BKN Wajib Tahu! 10 Kriteria yang Bisa Gagalkan Pengangkatan PPPK 2025

Pemohon Kebanyakan Perempuan

Di Kabupaten Blitar, tercatat 20 kasus gugatan cerai guru ASN sepanjang semester pertama 2025, angka yang melonjak dari 15 kasus sepanjang tahun 2024. Peningkatan ini didominasi oleh guru-guru SD berstatus PPPK.

Sementara itu, di Kabupaten Cianjur situasinya tak kalah mengkhawatirkan. Sebanyak 32 ASN, terdiri dari 20 PNS dan 12 PPPK mengajukan izin cerai dari Januari hingga Juli 2025.

Dari jumlah tersebut, 27 pemohon adalah perempuan yang berprofesi sebagai guru atau tenaga kependidikan.

Kepala Bidang Pengelolaan SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deny Setyawan mengungkapkan bahwa lonjakan ini terutama terjadi pada guru ASN jalur PPPK.

Baca Juga: Pengangkatan Dimulai Tahun Ini, Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

"Jelas ini memang lonjakan kasus gugat cerai di kalangan guru ASN dalam hal ini jalur PPPK. Karena sepanjang tahun 2024 hanya ada 15 gugatan cerai oleh guru SD ini," ujar Deny.

Deny juga menyoroti fakta bahwa mayoritas gugatan cerai diajukan oleh pihak istri, yaitu para guru SD perempuan. Meskipun alasan yang diajukan dalam permohonan cerai umumnya adalah "ketidakcocokan", Deny menduga ada faktor yang lebih dalam.

Ia mencatat bahwa momen gugatan cerai cenderung terjadi setelah para guru memperoleh status kepegawaian sebagai ASN PPPK.

"Mungkin dulunya mereka guru honorer atau GTT (guru tidak tetap). Dan gugatan cerai itu diajukan setelah mereka diterima sebagai ASN PPPK," ucapnya.

Baca Juga: Resmi! Inilah Daftar Gaji PPPK 2025 dari Golongan I hingga XVI, Lengkap dengan Tunjangan

Dengan status PPPK, para guru perempuan ini menjadi lebih mandiri secara finansial, bahkan tidak jarang memiliki pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan pasangannya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan ‘Apakah kemandirian ekonomi menjadi katalisator bagi para istri untuk berani mengajukan gugatan cerai ketika masalah rumah tangga tak lagi bisa dipertahankan?’

Prosedur Tetap, Pencegahan Sulit

Menanggapi fenomena ini, Deny menyatakan bahwa Dinas Pendidikan tidak memiliki wewenang untuk mencegah perceraian.

"Kalau kita pencegahan cerai tidak mungkin. Bagaimanapun cerai itu hak setiap orang dalam berumah tangga," ujarnya.

Baca Juga: Cara Cepat Unduh Sertifikat MOOC PPPK 2025 Beserta Panduan Login Resminya

Namun, ia menekankan pentingnya memastikan bahwa proses perceraian guru ASN tetap sesuai prosedur kepegawaian.

Setiap gugatan cerai oleh ASN harus diajukan terlebih dahulu ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melalui Dinas Pendidikan untuk mendapatkan izin dari Bupati Blitar.

"Jangan sampai putusan cerai yang dijatuhkan pengadilan terjadi sebelum mereka mendapatkan izin dari bupati. Ada sanksi administrasinya jika demikian," ucapnya.

Fenomena lonjakan gugatan cerai di kalangan guru PPPK ini patut menjadi perhatian serius.

Selain faktor ekonomi, mungkin ada dinamika sosial dan perubahan peran gender yang turut berkontribusi. Perlu kajian lebih lanjut untuk memahami akar permasalahan ini secara komprehensif.


Berita Terkait


News Update