POSKOTA.CO.ID - Hingga pertengahan 2025, masalah tenaga honorer masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Meski berbagai upaya telah dilakukan, termasuk melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, nasib ribuan honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih belum pasti.
Padahal, seleksi ini digelar sebagai bentuk komitmen pemerintah menindaklanjuti amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang percepatan penataan tenaga honorer.
Sayangnya, tidak semua honorer non-database bisa bernapas lega. Kabar terbaru menyebutkan bahwa meskipun lolos seleksi PPPK, mereka tetap tidak bisa diangkat jika masuk dalam kriteria tertentu.
Aturan ini menjadi tamparan keras bagi banyak honorer yang selama ini berharap seleksi PPPK akan mengubah status mereka menjadi lebih stabil.
Baca Juga: Cara Cepat Unduh Sertifikat MOOC PPPK 2025 Beserta Panduan Login Resminya
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak main-main. Ada 10 kriteria mutlak yang menjadi penghalang pengangkatan PPPK, mulai dari pelanggaran disiplin berat hingga keterlibatan dalam partai politik.
Bagi yang tidak memenuhi syarat, impian menjadi PPPK Paruh Waktu ataupun PPPK Penuh Waktu, terpaksa pupus di tengah jalan.
Seleksi PPPK 2024: Harapan dan Tantangan bagi Honorer Non-Database
Seleksi PPPK 2024 dibuka dalam dua tahap dan diperuntukkan bagi seluruh tenaga honorer, baik yang terdaftar di database BKN maupun tidak.
Namun, hasil seleksi tidak serta-merta menjamin perubahan status bagi honorer non-database. Terdapat sejumlah persyaratan mutlak yang harus dipenuhi, dan jika dilanggar, peluang menjadi PPPK pun pupus.
10 Kriteria yang Menghalangi Pengangkatan PPPK
Berdasarkan ketentuan terbaru, honorer non-database BKN,nbaik yang lolos maupun gagal seleksi, tidak dapat diangkat sebagai PPPK jika:
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
- Meninggal dunia sebelum pengangkatan
- Mengundurkan diri dari proses seleksi
- Melakukan kecurangan saat ujian PPPK
- Mencapai batas usia pensiun (58 tahun)
- Tidak cakap secara jasmani atau rohani
- Memiliki catatan kinerja buruk
- Melakukan pelanggaran disiplin berat
- Dipidana minimal 2 tahun karena tindak pidana umum atau kejahatan jabatan
- Menjadi anggota/pengurus partai politik
"Jika honorer non-database masuk dalam salah satu kriteria ini, otomatis mereka tidak memenuhi syarat menjadi PPPK, meskipun nilai seleksinya tinggi," jelas Jubir Kemenpan RB dalam keterangan resmi.