POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berupaya menyelesaikan persoalan tenaga honorer melalui berbagai skema pengangkatan.
Salah satu langkah terbaru adalah dengan memperkenalkan bentuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi honorer yang belum terserap dalam seleksi sebelumnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa skema ini telah diatur secara resmi melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
"Ini adalah bentuk keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan status yang jelas," ujarnya.
Baca Juga: Arti Kode R5 pada Pengumuman PPPK Tahap 2, Ini Penjelasan Lengkapnya
Dengan adanya PPPK paruh waktu, pemerintah berharap dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi-instansi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para honorer.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya reformasi birokrasi untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih transparan dan berkeadilan.
PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi bagi Honorer yang Belum Lolos Seleksi
Dalam upaya memperluas kesempatan bagi tenaga honorer, pemerintah tidak hanya fokus pada pengangkatan PPPK penuh waktu, tetapi juga menyiapkan skema paruh waktu.
Hal ini tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Rini Widyantini.
"Bagi honorer yang belum lolos seleksi PPPK tahap 2, tidak perlu khawatir. Kami telah menyiapkan mekanisme PPPK paruh waktu untuk memastikan hak mereka tetap terakomodir," tegas Rini dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Terbaru! Honorer R4 Berpeluang Jadi PPPK, Tapi Nasibnya Tergantung Satu Faktor Kunci