Pendaftaran CPNS dan PPPK 2025 Segera Dibuka, Cermati Ketentuan Lengkap Resmi Menpan RB

Senin 14 Jul 2025, 15:04 WIB
Menpan RB Ungkap Kebijakan Terbaru: Inilah Perubahan Penting untuk Pelamar CPNS dan PPPK (Sumber: Pinterest)

Menpan RB Ungkap Kebijakan Terbaru: Inilah Perubahan Penting untuk Pelamar CPNS dan PPPK (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Setiap tahun, rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi momen yang ditunggu ribuan warga Indonesia. Meski pengumuman resmi pembukaan seleksi CPNS dan PPPK 2025 belum dirilis, langkah persiapan sedini mungkin adalah investasi waktu yang sangat bijak.

Satu poin penting yang kerap membingungkan calon peserta adalah aturan “2 banding 3” dan pembatasan pendaftaran hanya untuk satu jalur seleksi per tahun. Artikel ini akan memandu Anda memahami semua regulasi terbaru berdasarkan Permenpan RB No.6 Tahun 2024.

Artikel ini juga menyajikan perspektif unik: mengapa banyak pelamar merasa gagal bukan karena ketidakmampuan, melainkan karena kurangnya pemahaman detail aturan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Senin, 14 Juli 2025: Kesempatan Meraih Kesuksesan Kini di Depan Mata

Mengapa Persiapan Lebih Awal Penting?

Berbeda dari opini umum, menjadi ASN bukan hanya soal lulus tes kemampuan. Proses panjang yang mencakup seleksi administrasi, tes kompetensi dasar (SKD), kompetensi bidang (SKB), serta verifikasi dokumen sangat menuntut kedisiplinan.

Dalam banyak kasus, pelamar yang memulai persiapan 6–12 bulan lebih awal memiliki peluang lolos jauh lebih besar karena:

  • Sudah memahami alur pendaftaran online dan syarat teknis dokumen.
  • Lebih siap secara mental menghadapi tes yang ketat.
  • Tidak tergesa-gesa menyiapkan dokumen penting (ijazah, surat pengalaman kerja, surat keterangan sehat).

Syarat Umum Pelamar CPNS

Merujuk Pasal 23 Permenpan RB No.6 Tahun 2024, pelamar CPNS wajib memenuhi beberapa kriteria utama berikut:

  1. Usia Minimal dan Maksimal

    • Minimal 18 tahun.
    • Maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
  2. Status Hukum

    • Tidak pernah dihukum penjara minimal 2 tahun.
    • Tidak sedang menjalani proses hukum pidana.
  3. Riwayat Kerja dan Kepegawaian

    • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari ASN, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
    • Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau Polri aktif.
  4. Afliasi Politik

    • Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik.
  5. Kualifikasi Pendidikan

    • Memiliki ijazah sesuai persyaratan jabatan.
  6. Kesehatan Jasmani dan Rohani

    • Bersedia menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikiatri.
  7. Komitmen Penempatan

    • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Syarat Umum Pelamar PPPK

Untuk PPPK, syarat usia sedikit berbeda:

  • Usia minimal 20 tahun.
  • Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

Selain itu, pelamar PPPK wajib memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan. Ini salah satu poin penting yang banyak dilewatkan: jika Anda belum punya pengalaman minimal 2–3 tahun sesuai jabatan, peluang lulus akan sangat kecil.

Tahapan Seleksi CPNS

Calon ASN jalur CPNS harus melewati 3 tahap utama seleksi:

  1. Seleksi Administrasi

    • Verifikasi dokumen digital dan fisik.
    • Penyesuaian data pelamar dengan ketentuan formasi.
    • Hasil seleksi administrasi menjadi syarat lanjut ke SKD.
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

    • Soal berbasis CAT (Computer Assisted Test).
    • Materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

    • Ujian kompetensi sesuai formasi.
    • Bisa mencakup tes praktek, psikotes, dan wawancara.

Tahapan Seleksi PPPK

Untuk PPPK, tahapan seleksi hanya dua:

  1. Seleksi Administrasi

    • Sama seperti CPNS.
  2. Seleksi Kompetensi

    • Tes kompetensi bidang.
    • Penilaian pengalaman kerja (portofolio).

Perspektif Unik: Mengapa Banyak Pelamar Gagal di Tahap Administrasi


Berita Terkait


News Update