POSKOTA.CO.ID - Setelah bertahun-tahun berada dalam ketidakpastian soal penggajian dan status kerja, akhirnya pada tahun 2025 ini pemerintah menandatangani sebuah regulasi yang amat dinanti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 94 Tahun 2025.
Melalui regulasi ini, struktur gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijelaskan secara rinci. Gaji ditentukan berdasarkan golongan dan jenjang jabatan, baik untuk jabatan fungsional maupun pelaksana.
Regulasi ini menjadi pelengkap teknis dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji PPPK.
Baca Juga: Profil Lengkap Siti Mualimah, Caleg Perindo yang Viral Usai Tuntut Guru Madrasah Bayar Rp25 Juta
Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan Jabatan Fungsional
Salah satu poin krusial dalam keputusan ini adalah rincian penggajian bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional, termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga akademisi.
Daftar Gaji PPPK Jabatan Fungsional (2025)

Gaji PPPK untuk Jabatan Pelaksana: Untuk Lulusan SD hingga Sarjana
Selain jabatan fungsional, jabatan pelaksana seperti staf administrasi, tenaga teknis, atau petugas lapangan juga mendapat perhatian. Penetapan gaji berdasarkan jenjang pendidikan memberikan kejelasan struktural.
Daftar Gaji PPPK Jabatan Pelaksana (2025)

Perspektif Manusia: Lebih dari Sekadar Angka
“Saya akhirnya bisa merencanakan masa depan”
Yanti, seorang guru honorer di Kabupaten Sukabumi, mengaku lega setelah mengetahui detail gaji ini. Selama 8 tahun ia mengajar dengan status tidak tetap, gajinya sering di bawah UMR.
“Dulu saya digaji Rp 600 ribu sebulan. Sekarang, walau belum kaya, saya tahu negara mulai mengakui perjuangan kami,” ungkapnya.
Harapan bagi Regenerasi ASN
Bagi para lulusan muda yang baru saja masuk ke dunia kerja pemerintahan sebagai PPPK, kejelasan gaji ini memberikan motivasi. “Saya bisa hitung-hitungan cicilan motor atau biaya lanjut studi,” ujar Rizki, tenaga teknis muda di Dinas PU Provinsi Kaltim.
Konteks Kebijakan: Menjawab Desakan dan Polemik Lama
Penetapan gaji PPPK ini bukan tanpa sejarah. Sebelumnya, publik dan wakil rakyat menyoroti ketimpangan antara ASN PNS dan PPPK. Banyak PPPK mengeluhkan ketidakjelasan take-home pay, belum lagi potongan iuran tanpa jaminan fasilitas setara PNS.
Dalam Rapat Dengar Pendapat, Komisi X DPR RI bahkan mendesak pemerintah untuk segera menata sistem penggajian dan perlindungan PPPK, terutama guru dan tenaga teknis non-ASN. Beberapa isu seperti pungli dalam sertifikasi dan inpassing juga menjadi sorotan.