Ia mencatat bahwa momen gugatan cerai cenderung terjadi setelah para guru memperoleh status kepegawaian sebagai ASN PPPK.
"Mungkin dulunya mereka guru honorer atau GTT (guru tidak tetap). Dan gugatan cerai itu diajukan setelah mereka diterima sebagai ASN PPPK," ucapnya.
Baca Juga: Resmi! Inilah Daftar Gaji PPPK 2025 dari Golongan I hingga XVI, Lengkap dengan Tunjangan
Dengan status PPPK, para guru perempuan ini menjadi lebih mandiri secara finansial, bahkan tidak jarang memiliki pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan pasangannya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan ‘Apakah kemandirian ekonomi menjadi katalisator bagi para istri untuk berani mengajukan gugatan cerai ketika masalah rumah tangga tak lagi bisa dipertahankan?’
Prosedur Tetap, Pencegahan Sulit
Menanggapi fenomena ini, Deny menyatakan bahwa Dinas Pendidikan tidak memiliki wewenang untuk mencegah perceraian.
"Kalau kita pencegahan cerai tidak mungkin. Bagaimanapun cerai itu hak setiap orang dalam berumah tangga," ujarnya.
Baca Juga: Cara Cepat Unduh Sertifikat MOOC PPPK 2025 Beserta Panduan Login Resminya
Namun, ia menekankan pentingnya memastikan bahwa proses perceraian guru ASN tetap sesuai prosedur kepegawaian.
Setiap gugatan cerai oleh ASN harus diajukan terlebih dahulu ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melalui Dinas Pendidikan untuk mendapatkan izin dari Bupati Blitar.
"Jangan sampai putusan cerai yang dijatuhkan pengadilan terjadi sebelum mereka mendapatkan izin dari bupati. Ada sanksi administrasinya jika demikian," ucapnya.
Fenomena lonjakan gugatan cerai di kalangan guru PPPK ini patut menjadi perhatian serius.