Nasionalisasi (aset strategis) adalah program negara mengambil alih kepemilikan atas aset-aset penting yang dianggap vital bagi kepentingan negara. Misalnya, sumber daya alam, fasilitas kepentingan umum, perusahaan strategis, dari pihak swasta atau asing menjadi milik kita. Tujuannya tentu untuk memantapkan ekonomi nasional, mengurangi ketergantungan pada pihak asing serta memenuhi kepentingan negara agar berdaulat.
Setelah itu, program lanjutannya adalah restrukturisasi aset nasional. Ini adalah perubahan struktur kepemilikan modal (struktur keuangan) dan agensi (BOD) untuk meningkatkan kesehatan keuangan, menghapus KKN, dan meningkatkan nilainya. Hal ini dilakukan dengan cara: penggabungan, akuisisi, penghapusan utang, peningkatan ekuitas, dan penjualan aset yang tidak produktif.
Restrukturisasi sangat berguna untuk meningkatkan kinerja, meningkatkan nilainya, dan meningkatkan daya guna serta merubah tradisinya: dari kepentingan asing ke kepentingan nasional.
Baca Juga: Link Cek Penerima BSU Rp600.000 di PosPay, Ini Tanda Jika Dapat Bantuan
Setelah itu, kita harus melakukan redistribusi aset nasional. Ini merupakan proses kontrol dan pembagian atas aset-aset nasional dari satu kelompok atau entitas tertentu para konglomerat dan oligarki ke Koperasi, BUMN dan lembaga ekonomi rakyat lainnya.
Dengan melakukan program redistribusi aset nasional, sesungguhnya kita sedang menghapus kesenjangan dan ketimpangan ekonomi; sehingga meningkatkan kesejahteraan sosial; sekaligus meningkatkan keadilan ekonomi.
Dus, redistribusi ini pasti membantu meningkatkan keadilan ekonomi dengan mengurangi konsentrasi kekayaan dan kekuasaan pada konglomerasi dan oligarki menjadi milik negara dan milik semua warga-negara. Semoga kita berani. (Red)