Kendaraan Parkir Liar di Padalarang Bandung Ditertibkan

Rabu 23 Jul 2025, 23:01 WIB
Petugas mengunci ban mobil dalam penertiban di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu, 23 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Petugas mengunci ban mobil dalam penertiban di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu, 23 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

PADALARANG, POSKOTA.CO.ID - Petugas gabungan menertibkan kendaraan yang terparkir secara liar di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu, 23 Juli 2025.

Kepala Bidang Teknik dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) KBB, Heri Arifin mengatakan, penertiban tersebut dilakukan untuk mengurai macet. Penertiban kendaraan dilakukan di sekitar Stasiun KCIC dan Pasar Tagog yang rawan macet.

“Kondisinya sudah crowded, harus ada penanganan serius,” kata Heri di lokasi, Rabu, 23 Juli 2025.

Petugas terlihat mengunci kendaraan dengan gembok dan rantai, sedangkan mobil dipasang kunci gembok roda. Sementara itu, beberapa kendaraan bermotor diangkut ke mobil petugas.

Baca Juga: Warga Kampung Pemulung di TPA Sarimukti KBB Waswas Digusur: "Kami Juga Manusia"

Heri mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi penertiban kendaraan sejak Maret 2025, baik lewat spanduk hingga rambu lalu lintas.

"Penertiban gabungan ini akan berlangsung hingga Jumat 25 Juli 2025. Setelah itu, Dishub KBB akan rutin melakukan razia serupa," ujarnya.

Menurutnya, hukuman bagi pelanggar rambu lalu lintas tidak begitu berat. Nantinya, dijatuhi denda hingga dibebankan biaya derek seusai Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disahkan.

“Ini juga untuk mendukung rekayasa lalu lintas agar Padalarang tidak macet,” ucap dia.


Berita Terkait


News Update