BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melaksanakan Operasi 'Wirawaspada' ke sejumlah perusahaan asing sebagai bentuk pengawasan terhadap tenaga kerja asing secara serentak di seluruh wilayah Indonesia
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.5-GR.03.06 – 614 tertanggal 9 Juli 2025, dan dikendalikan langsung oleh pusat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan nasional, termasuk di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi yang menjadi cakupan kerjanya.
“Operasi ini bertujuan untuk memberikan efek cegah terhadap pelanggaran yang dilakukan orang asing, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Imigrasi,” ujar Anggi kepada wartawan, Selasa, 22 Juli 2025.
Pada hari pertama pelaksanaan operasi wiraspada pada Selasa 15 Juli 2025 lalu, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah Kabupaten Bekasi.
Target pertama adalah PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia yang berlokasi di GIIC Deltamas, Bojongmangu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 52 warga negara Korea Selatan yang seluruhnya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sesuai peraturan. Tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian di perusahaan tersebut.
Tim kemudian melanjutkan operasi ke PT SGMW Motor Indonesia di lokasi yang sama. Di perusahaan yang bergerak di bidang industri karoseri kendaraan bermotor ini, ditemukan 19 warga negara China.
Dari jumlah tersebut, 18 orang memiliki ITAS yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Bekasi dan satu orang oleh Imigrasi Jakarta Selatan.
Namun, tim menemukan adanya perbedaan antara jabatan yang tercantum dalam ITAS dan jabatan di struktur organisasi perusahaan.
Seperti status pekerjaan seorang WNA bernama Yi Shilong yang terdaftar sebagai Penasihat Produksi di ITAS, namun diketahui menjabat sebagai Manufacturing Integration Manager di perusahaan.