Bangunan Bersertifikat di Tambun Bekasi Bisa Dibatalkan Jika Terbukti Berdiri di Lahan PJT

Kamis 17 Jul 2025, 16:17 WIB
Penertiban 74 bangunan liar di sempadan Kali Tambun Tua, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis, 17 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Penertiban 74 bangunan liar di sempadan Kali Tambun Tua, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis, 17 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

TAMBUN UTARA, POSKOTA.CO.ID - Lurah Srimukti, Sandam Rinta mengatakan, sertifikat bangunan di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, bukan diterbitkan pemerintah.

Sebanyak 74 bangunan liar ditertibkan baik oleh Satpol PP maupun secara mandiri oleh warga, tetapi lima unit bangunan bersertifikat tidak dibongkar. Sandam menjelaskan, sertifikat yang dimiliki warga tersebut diterbitkan sebelum wilayah itu resmi menjadi Desa Srimukti.

“Memang penerbitan sertifikat ini terjadi sebelum terbentuknya Desa Srimukti. Dulu wilayah ini masih tergabung dengan desa Sriamur. Jadi sertifikat itu bukan diterbitkan oleh pemerintah kami,” kata Sandam di lokasi pembongkaran, Kamis, 17 Juli 2025.

Ia menegaskan, jika lahan tersebut memang terbukti milik PJT II, maka status sertifikat bisa dibatalkan.

Baca Juga: Penertiban Bangunan Liar di Tambun Bekasi, 5 Unit Bersertifikat Tidak Dibongkar

“Kalau memang tanah itu terbukti milik PJT, maka sertifikatnya bisa dibatalkan oleh pemerintah. Tapi dasar haknya kami tidak bisa jawab karena bukan kewenangan kami,” ucap dia.

Menurutnya, ada permintaan dari warga agar bangunan mereka tidak dibongkar. Namun, ia menyatakan, keputusan tersebut berada di tangan pemerintah pusat dan PJT II.

“Banyak warga datang ke kami, minta bantu agar bangunannya jangan dibongkar. Tapi kalau bukan kewenangan kami, ya kami tidak bisa menolak. Kami hanya bisa sampaikan agar warga bersabar dan ikhlas,” tuturnya.

Pejabat Perum Jasa Tirta II, Edi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan sertifikat tersebut dengan pimpinan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Strategi Jitu Timothy Ronald Membangun Kekayaan dari 0 hingga Rp100 Miliar

“Kami akan koordinasi lagi dengan pimpinan terkait adanya temuan sertifikat di lapangan. Nanti juga akan kami teruskan ke BPN Kabupaten untuk tindak lanjut. Karena kami di lapangan hanya mengukur saluran irigasi dan menentukan batas lahan PJT,” ucap dia. (CR-3)


Berita Terkait


News Update