Polisi Ungkap Motif IM Lecehkan Anak di Bawah Umur di Dalam Pesawat

Rabu 16 Jul 2025, 18:34 WIB
Anggota Polresta Bandara Soetta menggiring IM (tengah), terduga kasus pelecehan seksual yang dialami seorang penumpang anak di bawah umur dalam penerbangan pesawat Citilink rute Denpasar-Jakarta. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Anggota Polresta Bandara Soetta menggiring IM (tengah), terduga kasus pelecehan seksual yang dialami seorang penumpang anak di bawah umur dalam penerbangan pesawat Citilink rute Denpasar-Jakarta. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menetapkan seorang pria berinisial IM, 50 tahun sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di dalam pesawat Citilink.

Tersangka mengaku, melakukan perbuatan tidak senonoh karena tertarik dengan korban.

“Berdasarkan keterangan pelaku, (motif) ia sangat tertarik pada korban, sehingga memutuskan untuk melakukan tindakan tersebut dengan sadar,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta, Komisaris Yandri Mono, kepada awak media, Rabu, 16 Juli 2025.

Menurut Yandri, peristiwa ini terjadi di dalam pesawat, beberapa saat setelah take-off, tepatnya ketika pengumuman untuk melepas sabuk pengaman disampaikan.

Pelaku dan korban duduk bersebelahan, sehingga sempat terjadi komunikasi di antara mereka. Pada momen itu pula tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan memegang paha korban yang masih di bawah umur tersebut.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Pelecehan Penumpang Anak di Pesawat Citilink Denpasar-Jakarta

"Dia bekerja bukan sebagai dokter, walaupun yang bersangkutan merupakan lulusan dari fakultas kedokteran hewan," ucap Yandri.

Lanjut Yandri, untuk penanganan korban, polisi bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPDPPA) Kota Tangerang untuk melakukan pemeriksaan psikologis.

Selain itu, visum juga dilakukan bekerja sama dengan Rumah Sakit Daerah Tangerang.

"Hasil pemeriksaan psikolog menunjukkan bahwa korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut," ucap Yandri.

Akibat perbuatannya, IM dijerat dengan Pasal 6 Huruf (A) dan/atau Huruf (C) Jo Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat 2e KUHPidana.


Berita Terkait


News Update