Polisi Ungkap Motif IM Lecehkan Anak di Bawah Umur di Dalam Pesawat

Rabu 16 Jul 2025, 18:34 WIB
Anggota Polresta Bandara Soetta menggiring IM (tengah), terduga kasus pelecehan seksual yang dialami seorang penumpang anak di bawah umur dalam penerbangan pesawat Citilink rute Denpasar-Jakarta. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Anggota Polresta Bandara Soetta menggiring IM (tengah), terduga kasus pelecehan seksual yang dialami seorang penumpang anak di bawah umur dalam penerbangan pesawat Citilink rute Denpasar-Jakarta. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Selain itu, pelaku juga disangkakan melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Yandri.


Berita Terkait


News Update