Selain itu, pelaku juga disangkakan melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Yandri.
Polisi Ungkap Motif IM Lecehkan Anak di Bawah Umur di Dalam Pesawat
Rabu 16 Jul 2025, 18:34 WIB

Editor
Mohamad Taufik Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait