POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan aturan pemungutan pajak bagi pedagang toko online (e-commerce)
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2025. Langkah ini diambil untuk memperluas basis pajak di sektor ekonomi digital yang semakin berkembang pesat.
Aturan baru ini menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Blibli, dan Lazada sebagai pihak yang bertanggung jawab memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang online.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, aturan ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memudahkan administrasi bagi pelaku usaha.
"Dengan mekanisme pemungutan oleh marketplace, diharapkan dapat mengurangi beban administrasi pedagang sekaligus memperkuat pengawasan terhadap transaksi digital," ujarnya dalam keterangan resmi.
Siapa yang Kena Pajak?
Pedagang online yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah:
- Pedagang dalam negeri (perorangan atau badan usaha) yang bertransaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon dengan kode +62.
- Memiliki nilai transaksi melebihi batas tertentu dalam 12 bulan atau jumlah pengakses (traffic) melebihi ketentuan.
- Peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun.
"Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)," bunyi Pasal 4 PMK 37/2025.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan 7 Manfaat Ini untuk PPPK 2024, Gaji Hingga Jaminan Pensiun!
Berapa Besaran Pajaknya?
Berdasarkan Pasal 8 PMK 37/2025, besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5 persen dari peredaran bruto (tidak termasuk PPN dan PPnBM). Pajak ini dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak tahunan pedagang.