JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Jakarta Barat menyita dan memusnahkan ribuan obat keras tanpa resep dokter yang dijual ilegal di sejumlah toko kosmetik.
Ribuan obat keras disita petugas saat merazia sejumlah toko kosmetik pada Selasa, 15 Juli 2025.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, mengatakan, tujuh titik toko kosmetik di Cengkareng, Kebon Jeruk, dan Tambora, dirazia petugas.
Sebanyak 2.030 butir obat-obatan keras jenis Tramadol, Eximer, sampai Alprazolam, disita dan langsung dimusnahkan di tempat.
"Kalau memang mereka itu masih kedapatan nanti dalam pengawasan kita, nanti kita ajukan kepenegakan hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Edison kepada wartawan, Selasa, 15 Juli 2025.
Baca Juga: Jual Obat Keras Berkedok Toko Aksesoris HP, Pemuda di Cinere Depok Ditangkap Polisi
Penindakan hari ini, Edison menyampaikan, pihaknya melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap pedagang yang menjual obat-obatan keras berkedok toko kosmetik itu.
"Jadi tadi kita lakukan sosialisasi, inilah yang terakhir," ucap dia.
Penindakan dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor Tahun 2007. Petugas intens melakukan pengawasan terhadap penjual obat-obatan terlarang.
Hal ini sekaligus menanggapi keluhan masyarakat terkait banyaknya remaja yang membeli obat-obatan terlarang di toko-toko kosmetik.
"Tapi ya praktiknya jual obat itu, karena obat ini sangat-sangat laris bagi orang-orang yang sering menimbulkan kegaduhan, gangguan ketertiban umum lah ya," jelas dia.