Sri Mulyani Pastikan 7 Manfaat Ini untuk PPPK 2024, Gaji Hingga Jaminan Pensiun!

Jumat 04 Jul 2025, 14:45 WIB
Sri Mulyani siapkan anggaran khusus untuk PPPK 2024. Ini daftar lengkap gaji, tunjangan, dan jaminan sosial yang akan diterima! (Sumber: dok. Kemenkeu)

Sri Mulyani siapkan anggaran khusus untuk PPPK 2024. Ini daftar lengkap gaji, tunjangan, dan jaminan sosial yang akan diterima! (Sumber: dok. Kemenkeu)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi memberikan angin segar bagi tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 dan 2 tahun 2024.

Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pemerintah berkomitmen memenuhi sejumlah hak bagi para PPPK yang sebelumnya berstatus honorer.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan alokasi anggaran guna memenuhi seluruh hak tersebut. "Kami telah menghitung dengan cermat agar hak-hak ini dapat diterima secara penuh oleh para PPPK," tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 3 Juli.

Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Harus Tahu! Ini Prosedur Baru Pengangkatan Kepala Sekolah Berdasarkan Regulasi Terkini

Transformasi Status, Hak yang Lebih Lengkap

Seleksi PPPK 2024 merupakan bagian dari upaya pemerintah menata tenaga honorer sekaligus menjalankan amanat UU ASN 2023. Dengan beralih status menjadi ASN PPPK, para tenaga honorer tidak hanya mendapatkan kepastian kerja, tetapi juga sejumlah manfaat baru.

Berikut tujuh hak yang akan diterima PPPK setelah dilantik:

  1. Penghasilan Bulanan yang Kompetitif

PPPK akan menerima gaji pokok berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, dengan kisaran Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.

  1. Penghargaan Finansial dan Non-Finansial

Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah memberikan penghargaan berupa bonus kinerja, piagam, atau bentuk pengakuan lainnya untuk memotivasi PPPK.

  1. Tunjangan dan Fasilitas Jabatan

Bagi yang menduduki posisi tertentu, tersedia tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta fasilitas pendukung seperti kendaraan dinas atau perumahan.

  1. Jaminan Sosial Menyeluruh

UU ASN menjamin lima jenis perlindungan sosial:

  • Jaminan Kesehatan (JKN-KIS)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Pensiun (sedang dalam pengaturan khusus)

Catatan: Saat ini, jaminan pensiun baru berlaku untuk PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.


Berita Terkait


News Update