KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Indra Haposan Sihombing, kuasa hukum Ibrahim Arif, terkejut dengan langkah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjemput paksa kliennya.
Sebab, Ibrahim Arif, kata Indra, hingga saat ini, masih menjalani perawatan kesehatan.
"Kami sudah sampaikan bahwa Mas Ibrahim sedang fokus pada kesehatannya," ujar Indra, saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.
"Surat penundaan sudah kami masukkan ke gedung bundar, lengkap dengan tanda terima dan surat keterangan sakit. Seharusnya pemeriksaan hari ini tidak dilakukan," ungkapnya.
Indra menjelaskan, Ibrahim dijemput tanpa pemberitahuan lebih lanjut, meskipun kondisi kesehatannya disebut cukup serius.
Baca Juga: Kejagung Dalami Keterkaitan Gojek dan Google dalam Kasus Pengadaan Laptop
Saat ini, Indra dan tim hukum masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan Ibrahim. Hingga pukul 19.00 WIB yang bersangkutan belum juga keluar dari gedung pemeriksaan.
"Kami kaget juga karena tiba-tiba dijemput dari rumah. Kami belum tahu apa hasil pemeriksaan di dalam karena belum sempat bertemu klien kami," kata Indra.
Indra mengatakan, tidak ada dokumen atau barang yang diambil dari kediaman Ibrahim pada saat dilakukan jemputan paksa.
Karena penggeledahan sebelumnya telah dilakukan dan semua dokumen yang diminta telah diserahkan ke pihak Jampidsus Kejagung.
"Sudah pernah digeledah sebelumnya, dan semua dokumen yang diperlukan sudah kami lampirkan pada pemeriksaan sebelumnya," jelas Indra.