Nur Afifah Balqis Kembali Viral sebagai Koruptor Muda, Terlibat Kasus Apa?

Selasa 15 Jul 2025, 19:58 WIB
Nur Afifah Balqis (Instagram/@nafgis_)

Nur Afifah Balqis (Instagram/@nafgis_)

POSKOTA.CO.ID - Nur Afifah Balqis kembali menjadi sorotan setelah disebut sebagai salah satu koruptor termuda di Indonesia, meski kasus suap yang menjeratnya terjadi pada 2022.

Menurut informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadapnya saat ia sedang berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta pada 12 Januari 2022. Saat itu, usianya baru 24 tahun.

Nur Afifah Balqis menjabat posisi strategis sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Ia terbukti terlibat dalam kasus suap terkait Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dan berperan sebagai "kaki tangan" Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Baca Juga: Siapa Ayah Jannah Bigmo? Anak Tak Ragu Bongkar Korupsi Saat Live Bareng Pandji Pragiwaksono

Selain Nur Afifah, ada lima tersangka lain yang membantu AGM, yaitu:

  • Nis Puhadi: Kepercayaan AGM
  • Edi Hasmoro: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
  • Jusman: Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
  • Muliadi: Plt. Sekretaris Daerah
  • Achmad Zuhdi: Pihak swasta

Perempuan kelahiran 1997 ini terbukti mengelola dana suap yang masuk ke rekening pribadi AGM dan ikut menikmati uang haram sebesar Rp5,7 miliar.

Saat OTT, KPK menyita bukti berupa uang tunai Rp1 miliar, saldo rekening bank Rp447 juta, serta barang belanjaan.

Akibat perbuatannya, Nur Afifah Balqis dihukum 4 tahun 6 bulan penjara pada 26 September 2022 serta denda Rp300 juta (subsider 4 bulan kurungan).

Kasus ini membuatnya dijuluki sebagai salah satu koruptor muda di Indonesia.

Benarkah Ia Koruptor Termuda?

Faktanya, menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), gelar koruptor termuda dipegang oleh Rici Sadian Putra, yang tertangkap pada usia 22 tahun dua tahun lebih muda daripada Nur Afifah.


Berita Terkait


News Update