Pengecualian Pajak
Tidak semua transaksi dikenakan PPh Pasal 22. Beberapa pengecualian meliputi:
- Penjualan oleh Wajib Pajak dengan omzet ≤ Rp500 juta/tahun (wajib menyampaikan surat pernyataan).
- Penjualan jasa pengiriman oleh mitra aplikasi transportasi.
- Penjualan pulsa dan kartu perdana.
- Transaksi emas batangan/perhiasan.
- Pengalihan hak tanah/bangunan.
Tujuan Kebijakan: Perluas Basis Pajak dan Tingkatkan Kepatuhan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk:
- Menciptakan keadilan pajak antara pedagang konvensional dan digital.
- Memperkuat pengawasan ekonomi digital dan menutup celah shadow economy.
- Memudahkan administrasi bagi pedagang online dengan sistem pemungutan otomatis oleh marketplace.
"UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak. Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Rosmauli.
Pedagang online yang memenuhi kriteria wajib menyampaikan NPWP/NIK dan alamat korespondensi ke marketplace. Sementara, PPMSE wajib memungut dan menyetorkan pajak sesuai ketentuan.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital.