Seorang buruh konveksi di Kabupaten Wonogiri mengatakan, “Kenaikan upah memang ada, tapi pengeluaran sehari-hari juga naik. Bayar sekolah anak, listrik, dan cicilan motor hampir habis setengah gaji.”
Faktor yang Menjadi Pertimbangan Penetapan UMK
Dalam menetapkan UMK, pemerintah daerah bersama dewan pengupahan mempertimbangkan:
- Inflasi regional.
- Pertumbuhan ekonomi daerah.
- Produktivitas tenaga kerja.
- Kondisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
- Sektor unggulan yang mendominasi daerah.
Sebaran UMK yang timpang juga menjadi pengingat bahwa pembangunan ekonomi belum merata. Kabupaten yang belum memiliki kawasan industri cenderung sulit menaikkan upah minimum secara agresif karena dikhawatirkan mematikan pelaku usaha kecil.
Mengapa Pemerintah Tetap Menaikkan UMK Meski Daerah Belum Maju?
Kebijakan kenaikan UMK adalah bentuk perlindungan minimum agar pekerja tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup layak. Pemerintah sadar, tanpa kenaikan, daya beli buruh akan tergerus inflasi. Namun, kenaikan upah tetap diupayakan dalam koridor realistis agar pengusaha tetap mampu membayar.
Kesenjangan yang Semakin Nampak
Kesenjangan UMK di Indonesia pada 2025 kian mencolok. Kota industri seperti Bekasi, Karawang, dan Surabaya mencatat UMK di atas Rp5 juta. Sementara banyak kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Barat tidak mencapai Rp2,25 juta. Ini menjadi tantangan serius bagi pemerataan kesejahteraan dan upaya menahan urbanisasi besar-besaran.
Baca Juga: Wali Kota Tangerang Tekankan MPLS Bebas Perpeloncoan
Strategi Jangka Panjang untuk Mengurangi Kesenjangan UMK
Beberapa langkah yang sedang didorong pemerintah pusat dan daerah:
- Meningkatkan investasi industri di kabupaten tertinggal.
- Mendorong pendidikan vokasi untuk meningkatkan produktivitas.
- Membina UMKM agar naik kelas menjadi usaha menengah.
- Meningkatkan akses infrastruktur agar logistik lebih efisien.
Melihat angka UMK sering kali membuat kita lupa bahwa di baliknya ada jutaan pekerja yang berjuang memenuhi kebutuhan keluarga. UMK yang rendah bukan semata angka statistik, tetapi juga realitas sosial yang perlu perhatian serius.
Jika pembangunan ekonomi berhasil lebih merata, maka dalam 10–15 tahun ke depan, kesenjangan upah antar daerah dapat dipersempit.