POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan nominal gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku mulai tahun 2025. Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 dan menjadi acuan terbaru bagi PT Taspen dalam mencairkan dana pensiun setiap awal bulan.
Kebijakan ini tidak hanya menyangkut angka nominal semata, tetapi juga mencerminkan wujud penghargaan negara terhadap pengabdian aparatur sipil negara yang telah bekerja puluhan tahun. Namun di sisi lain, nominal gaji pensiunan juga menimbulkan diskusi panjang terkait kecukupan hidup di masa tua, terutama di tengah kenaikan biaya hidup yang kian signifikan.
Artikel ini akan membahas secara mendalam isi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, nominal gaji pensiunan setiap golongan, latar belakang kebijakan, perspektif unik mengenai keberlanjutan sistem pensiun, serta peran PT Taspen dalam ekosistem pembayaran pensiun nasional.
Baca Juga: Ari Lasso dan Dearly Semakin Tampil Mesra, Panggilan 'Baby Beasty' Bikin Heboh Netizen
Gaji Pensiunan Sebagai Cerminan Nilai Penghargaan dan Tantangan Kesejahteraan Lansia
Dari kacamata manusia yang pernah merasakan langsung kehidupan PNS maupun keluarga pensiunan, nominal gaji pensiun bukan sekadar angka. Banyak orang tua yang sangat menggantungkan kebutuhan sehari-hari pada pencairan rutin ini.
Dalam praktiknya, kenaikan gaji pensiun 12% pada 2024 lalu memang disambut positif. Namun, tidak sedikit yang berpendapat bahwa kenaikan tersebut belum sepenuhnya menjawab tantangan biaya hidup yang melonjak, terutama di kota-kota besar.
Kesejahteraan pensiunan PNS di Indonesia juga menyiratkan refleksi mendalam tentang bagaimana negara menjaga martabat para abdi negara di usia senja. Bagi sebagian pensiunan, nominal pensiun menjadi simbol pengakuan, meskipun tantangan hidup tetap tidak mudah.
Latar Belakang dan Alasan Diterbitkannya PP Nomor 8 Tahun 2024
Sebelum merinci nominal per golongan, penting dipahami konteks lahirnya PP Nomor 8 Tahun 2024.
- Pembaruan Regulasi
PP ini menjadi pembaruan dari PP Nomor 18 Tahun 2019 yang telah dianggap kurang relevan dengan kondisi perekonomian terkini. - Penyesuaian Inflasi dan Biaya Hidup
Pemerintah menimbang kenaikan harga bahan pokok, tarif listrik, serta kebutuhan kesehatan yang lebih mahal, sehingga perlu penyesuaian agar daya beli pensiunan tetap terjaga. - Kebijakan Pemerataan
Dengan kenaikan berkala, pemerintah ingin memastikan pensiunan di seluruh wilayah, baik kota besar maupun pelosok, memiliki perlindungan pendapatan minimal. - Optimalisasi Dana Pensiun
PT Taspen sebagai badan pengelola juga telah melakukan pembenahan sistem, termasuk integrasi data elektronik dan transparansi pencairan.
Nominal Gaji Pensiunan PNS Per Golongan Tahun 2025
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pensiunan yang akan diterima setiap golongan. Nominalnya bervariasi sesuai pangkat terakhir PNS sebelum purna tugas.
Golongan 1
- Golongan 1a: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
- Golongan 1b: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
- Golongan 1c: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
- Golongan 1d: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan 2
- Golongan 2a: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
- Golongan 2b: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
- Golongan 2c: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
- Golongan 2d: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Golongan 3
- Golongan 3a: Rp1.748.100 - Rp3.558.800
- Golongan 3b: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
- Golongan 3c: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
- Golongan 3d: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Golongan 4
- Golongan 4a: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
- Golongan 4b: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
- Golongan 4c: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
- Golongan 4d: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
- Golongan 4e: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Perbedaan rentang angka dalam masing-masing golongan umumnya bergantung pada masa kerja, jabatan fungsional, dan perhitungan tunjangan lain yang melekat sebelum pensiun.
Mekanisme Penyaluran Dana oleh PT Taspen
PT Taspen (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang diberi mandat sebagai pengelola dana pensiun PNS sejak lama. Proses pencairan gaji pensiun saat ini telah mengalami transformasi signifikan: