POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia akhirnya menuntaskan salah satu kewajiban pentingnya dalam tata kelola aparatur sipil negara. Gaji perdana bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 formasi tahun 2024 resmi dicairkan mulai Juli 2025.
Langkah ini menjadi kabar menggembirakan sekaligus melegakan bagi ribuan PPPK yang telah menantikan haknya sejak menerima Surat Keputusan (SK) penetapan.
Meskipun penyerahan SK baru dilakukan pada akhir Mei 2025, pemerintah memastikan gaji dirapel sejak bulan Juni. Dengan demikian, PPPK akan menerima pembayaran dua bulan sekaligus pada periode pencairan perdana ini.
Baca Juga: Jawab Pertanyaan Dapat Saldo DANA hingga Rp47.000 dari Aplikasi Berhadiah Milik Google, Cuma dari Hp
Proses Penetapan SK dan SPMT
Sebagian besar daerah menyerahkan SK pengangkatan PPPK tahap 1 pada penghujung Mei 2025. Selanjutnya, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan awal Juni. Kedua dokumen ini menjadi dasar pengamprahan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Contoh pelaksanaan di lapangan:
Di Provinsi Kepulauan Riau, SK diserahkan pada 28 Mei 2025, sedangkan SPMT berlaku mulai 2 Juni 2025. Proses cepat ini menunjukkan komitmen percepatan pelayanan ASN, meski di sejumlah wilayah lain proses penetapan sempat terkendala administratif.
Landasan Regulasi: Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Dasar hukum pembayaran gaji PPPK merujuk Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Perpres ini mengatur:
- Besaran gaji pokok berdasarkan golongan
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan atau beras
- Tunjangan fungsional umum
- Potongan iuran wajib dan jaminan sosial
Selain itu, setiap pemerintah daerah wajib menyiapkan anggaran dalam APBD sesuai formasi PPPK yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Rincian Gaji PPPK: Berdasarkan Status Pernikahan dan Jumlah Tanggungan
Nominal gaji PPPK tidak seragam. Faktor status perkawinan dan jumlah anak mempengaruhi jumlah yang diterima setiap bulan.
Berikut ilustrasi rinci berdasarkan golongan dan status keluarga:
1. PPPK Berstatus Kawin dengan Dua Anak
- Gaji pokok: Rp3.203.600
- Tunjangan istri: 10% dari gaji pokok = Rp320.360
- Tunjangan anak (dua anak): 4% = Rp128.144
- Tunjangan fungsional umum: Rp15.000
- Tunjangan beras (4 jiwa): Rp280.000 (Rp70.000/jiwa)
Gaji kotor total: Rp3.947.104
Potongan:
- BPJS Kesehatan 4%: Rp153.000
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp7.000
- Jaminan Kematian (JKM): Rp23.000
- Iuran Wajib Pegawai (IWP): Rp38.000
Total potongan: Rp221.000
Gaji bersih dibawa pulang: Rp3.726.104
2. PPPK Berstatus Kawin Tanpa Anak
- Gaji pokok: Rp3.203.600
- Tunjangan istri: Rp320.360
- Tunjangan anak: Tidak ada
- Tunjangan fungsional: Rp15.000
- Tunjangan beras (2 jiwa): Rp140.000
Gaji kotor: Rp3.678.960
Potongan: Rp216.200
Gaji bersih: Rp3.462.760
3. PPPK Berstatus Lajang
- Gaji pokok: Rp3.203.600
- Tunjangan keluarga: Tidak ada
- Tunjangan fungsional: Rp15.000
- Tunjangan beras (1 jiwa): Rp70.000
- Uang makan: Rp72.000
Gaji kotor: Rp3.360.600
Potongan: Rp211.000
Gaji bersih: Rp3.149.600
Tunjangan yang Belum Diberikan: TPP dan TKD
Meski pencairan gaji pokok berjalan lancar, terdapat sejumlah tunjangan yang belum diterapkan per Juli 2025:
- TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai): Belum tersedia karena masih menunggu validasi kinerja dalam sistem aplikasi Simanja (Sistem Manajemen Kinerja ASN).
- TKD (Tunjangan Khusus Daerah Terpencil): Beberapa daerah belum mengeluarkan regulasi teknis pencairan.
- Tunjangan pajak penghasilan: Belum diamprahkan bersamaan dengan gaji pokok.
Hal ini menimbulkan disparitas insentif antara PPPK baru dan PPPK yang sudah dilantik pada tahun sebelumnya, yang rata-rata sudah menerima TPP sesuai Pergub setempat.
Aplikasi Simanja: Prasyarat Pencairan TPP
Simanja menjadi alat utama validasi kinerja PPPK. Dalam aplikasi ini, pegawai wajib mengisi:
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahunan
- SKP bulanan
- SKP harian
Penilaian Juni 2025 di Provinsi Riau menunjukkan capaian SKP rata-rata 106,25 poin. Namun, belum ada kepastian apakah poin tersebut memenuhi ambang batas pencairan TPP.
Pemerintah Daerah Diminta Transparan
Banyak PPPK berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan regulasi tunjangan tambahan. Ketimpangan antara PPPK lama dan baru dikhawatirkan menimbulkan ketidakpuasan serta persepsi diskriminasi.
Kementerian PANRB mendorong transparansi agar ASN memperoleh haknya secara proporsional sesuai kontribusi dan capaian kinerja.
Informasi Penting Bagi PPPK Tahap 2 dan Berikutnya
Rincian gaji ini menjadi referensi penting bagi calon PPPK tahap 2 formasi 2024 maupun PPPK tahun 2025. Mereka dapat memprediksi nominal gaji berdasarkan status keluarga sebelum menerima SK.
Harapan dan Tantangan Implementasi
Pencairan gaji pokok menjadi langkah awal yang menggembirakan. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan TPP, TKD, dan tunjangan lain bisa segera dicairkan.
Bagi pemerintah daerah, proses ini menjadi pembelajaran penting agar administrasi ASN semakin tertib.
Baca Juga: 2 Pekan Buron, Pelaku Pelecehan Terhadap Anak Tiri Ditangkap di Tasikmalaya
Manfaat Pencairan Gaji Bagi PPPK
Bagi PPPK tahap 1, pencairan ini sangat berarti:
- Meringankan beban biaya hidup yang sempat tertunda
- Meningkatkan motivasi kerja
- Memberikan kepastian status ASN non-PNS
- Membantu pemenuhan kebutuhan keluarga
Penetapan dan pencairan amprah gaji PPPK tahap 1 formasi 2024 menjadi momentum penting perbaikan kesejahteraan ASN di Indonesia.
Meski masih ada tantangan terkait tunjangan tambahan, pencairan gaji pokok menandai komitmen pemerintah dalam memprioritaskan kesejahteraan aparatur sipil negara.
Para PPPK kini dapat lebih fokus bekerja dan memberikan pelayanan publik terbaik. Ke depan, pemerintah daerah diharapkan semakin sigap dan transparan agar semua hak ASN terpenuhi secara adil.