Resmi! Amprah Gaji Perdana PPPK Tahap 1 Telah Terbit, Berikut Rincian Lengkap Nominal yang Diterima

Rabu 09 Jul 2025, 10:59 WIB
Kabar Gembira PPPK Tahap 1: Amprah Gaji Pertama Akhirnya Cair, Simak Detail Pembayaran dan Besarannya (Sumber: Pinterest)

Kabar Gembira PPPK Tahap 1: Amprah Gaji Pertama Akhirnya Cair, Simak Detail Pembayaran dan Besarannya (Sumber: Pinterest)

Potongan:

  • BPJS Kesehatan 4%: Rp153.000
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp7.000
  • Jaminan Kematian (JKM): Rp23.000
  • Iuran Wajib Pegawai (IWP): Rp38.000

Total potongan: Rp221.000

Gaji bersih dibawa pulang: Rp3.726.104

2. PPPK Berstatus Kawin Tanpa Anak

  • Gaji pokok: Rp3.203.600
  • Tunjangan istri: Rp320.360
  • Tunjangan anak: Tidak ada
  • Tunjangan fungsional: Rp15.000
  • Tunjangan beras (2 jiwa): Rp140.000

Gaji kotor: Rp3.678.960

Potongan: Rp216.200

Gaji bersih: Rp3.462.760

3. PPPK Berstatus Lajang

  • Gaji pokok: Rp3.203.600
  • Tunjangan keluarga: Tidak ada
  • Tunjangan fungsional: Rp15.000
  • Tunjangan beras (1 jiwa): Rp70.000
  • Uang makan: Rp72.000

Gaji kotor: Rp3.360.600

Potongan: Rp211.000

Gaji bersih: Rp3.149.600

Tunjangan yang Belum Diberikan: TPP dan TKD

Meski pencairan gaji pokok berjalan lancar, terdapat sejumlah tunjangan yang belum diterapkan per Juli 2025:

  • TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai): Belum tersedia karena masih menunggu validasi kinerja dalam sistem aplikasi Simanja (Sistem Manajemen Kinerja ASN).
  • TKD (Tunjangan Khusus Daerah Terpencil): Beberapa daerah belum mengeluarkan regulasi teknis pencairan.
  • Tunjangan pajak penghasilan: Belum diamprahkan bersamaan dengan gaji pokok.

Hal ini menimbulkan disparitas insentif antara PPPK baru dan PPPK yang sudah dilantik pada tahun sebelumnya, yang rata-rata sudah menerima TPP sesuai Pergub setempat.

Aplikasi Simanja: Prasyarat Pencairan TPP

Simanja menjadi alat utama validasi kinerja PPPK. Dalam aplikasi ini, pegawai wajib mengisi:

  • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahunan
  • SKP bulanan
  • SKP harian

Berita Terkait


News Update