Potongan:
- BPJS Kesehatan 4%: Rp153.000
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp7.000
- Jaminan Kematian (JKM): Rp23.000
- Iuran Wajib Pegawai (IWP): Rp38.000
Total potongan: Rp221.000
Gaji bersih dibawa pulang: Rp3.726.104
2. PPPK Berstatus Kawin Tanpa Anak
- Gaji pokok: Rp3.203.600
- Tunjangan istri: Rp320.360
- Tunjangan anak: Tidak ada
- Tunjangan fungsional: Rp15.000
- Tunjangan beras (2 jiwa): Rp140.000
Gaji kotor: Rp3.678.960
Potongan: Rp216.200
Gaji bersih: Rp3.462.760
3. PPPK Berstatus Lajang
- Gaji pokok: Rp3.203.600
- Tunjangan keluarga: Tidak ada
- Tunjangan fungsional: Rp15.000
- Tunjangan beras (1 jiwa): Rp70.000
- Uang makan: Rp72.000
Gaji kotor: Rp3.360.600
Potongan: Rp211.000
Gaji bersih: Rp3.149.600
Tunjangan yang Belum Diberikan: TPP dan TKD
Meski pencairan gaji pokok berjalan lancar, terdapat sejumlah tunjangan yang belum diterapkan per Juli 2025:
- TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai): Belum tersedia karena masih menunggu validasi kinerja dalam sistem aplikasi Simanja (Sistem Manajemen Kinerja ASN).
- TKD (Tunjangan Khusus Daerah Terpencil): Beberapa daerah belum mengeluarkan regulasi teknis pencairan.
- Tunjangan pajak penghasilan: Belum diamprahkan bersamaan dengan gaji pokok.
Hal ini menimbulkan disparitas insentif antara PPPK baru dan PPPK yang sudah dilantik pada tahun sebelumnya, yang rata-rata sudah menerima TPP sesuai Pergub setempat.
Aplikasi Simanja: Prasyarat Pencairan TPP
Simanja menjadi alat utama validasi kinerja PPPK. Dalam aplikasi ini, pegawai wajib mengisi:
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahunan
- SKP bulanan
- SKP harian