Penerima Bansos Terciduk Main Judi Online, Bantuan Terancam Dicabut

Rabu 09 Jul 2025, 10:35 WIB
Bansos terancam dicabut untuk penerima yang terbukti bermain judol (Sumber: Pinterest)

Bansos terancam dicabut untuk penerima yang terbukti bermain judol (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan mencabut bantuan sosial (bansos) untuk penerima yang terbukti menggunakan untuk bermain judi online (judol).

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa akan ditelusuri dan dicek datanya jika ada bansos yang digunakan untuk judol.

Sanksi pencabutan bansos akan tetap dilakukan walaupun penerima masuk kategori masyarakat miskin atau miskin ekstrem.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan banwa sebanyak 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bansos terlibat aktivitas judol pada tahun 2024.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Bansos dan Judol

Total nilai deposit judol dari kelompok tersebut mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi selama tahun berjalan.

Kementerian Sosial saat ini telah menggandeng PPATK untuk bekerja sama memastikan penyaluran bansos lebih efektif dan tepat sasaran, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Hasil analisis rekening penerima dari PPATK akan dijadikan pedoman untuk menyaring penerima yang benar-benar berhak, terutama di tengah temuan banyak rekening penerima bansos yang dormant atau tidak menunjukkan aktivitas transaksi apa pun selain menerima dana.


Berita Terkait


News Update