Lapangan Padel Dikenai Pajak 10 Persen, Ini 21 Olahraga Lain yang Juga Dipajaki

Kamis 03 Jul 2025, 10:00 WIB
Ketua Umum Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) Galih Kartasasmita, saat bermian Padel di Lapangan Padel Pro, Kemang Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ketua Umum Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) Galih Kartasasmita, saat bermian Padel di Lapangan Padel Pro, Kemang Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDPemprov Jakarta resmi menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 10 persen untuk fasilitas olahraga Padel.

Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bapenda DKI, Andri M. Rijal, menjelaskan bahwa fasilitas lapangan Padel dikenakan pajak karena dikategorikan sebagai penyedia jasa hiburan kepada konsumen.

Baca Juga: Pengusaha Hiburan Malam Keluhkan Pajak Terlalu Besar, Pramono Anung: Kalau Untung Diem

"(Fasilitas) lapangan Padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen," ujar Andri, Kamis, 3 Juli 2025.

Andri menambahkan, pajak dikenakan atas pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga yang bersifat komersial.

"Baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain," katanya.

Selain Padel, ada 21 fasilitas olahraga lain yang juga dikenai pajak hiburan. Aturan ini berlaku bagi seluruh penyelenggara atau pengelola fasilitas olahraga komersial di Jakarta. Mereka wajib memungut dan menyetor pajak 10 persen dari setiap transaksi konsumen.

Baca Juga: Sri Mulyani Terapkan Pajak 0,5 Persen untuk Pedagang Shopee, Lazada, Tokopedia Cs, Ini Aturannya

Berikut daftar fasilitas olahraga yang dikenai pajak hiburan di Jakarta:

a. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga/pilates/zumba
b. Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer
c. Lapangan tenis
d. Kolam renang
e. Lapangan bulu tangkis
f. Lapangan basket
g. Lapangan voli
h. Lapangan tenis meja
i. Lapangan squash
j. Lapangan panahan
k. Lapangan bisbol atau softball
l. Lapangan tembak
m. Tempat bowling
n. Tempat biliar
o. Tempat panjat tebing
p. Tempat ice skating
q. Tempat berkuda
r. Sasana tinju atau bela diri
s. Tempat atletik atau lari
t. Jetski
u. Lapangan Padel (cr-4)


Berita Terkait


News Update