Nikita Mirzani Menangis di Sidang Dakwaan Pemerasan Rp4 Miliar, Klaim Dizalimi Reza Gladys, Ini Faktanya!

Rabu 02 Jul 2025, 13:59 WIB
Sidang kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys memanas! Baca fakta lengkap tudingan pemerasan Rp4 M, tangisan Nikita di pengadilan, dan respons kuasa hukum Reza. (Sumber: Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Sidang kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys memanas! Baca fakta lengkap tudingan pemerasan Rp4 M, tangisan Nikita di pengadilan, dan respons kuasa hukum Reza. (Sumber: Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

POSKOTA.CO.ID - Persidangan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kedua belah pihak saling beradu argumen, dengan Nikita mengklaim dirinya sebagai korban kezaliman, sementara tim kuasa hukum Reza menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.

Sidang yang digelar Selasa 1 Juli 2025 ini menyoroti eksepsi (nota keberatan) yang diajukan Nikita, yang dinilai oleh pihak Reza sebagai upaya pembelaan yang berlebihan.

Sementara itu, Nikita justru menangis di persidangan, mengungkapkan kerinduan pada anak-anaknya sekaligus menegaskan bahwa ia bukan pelaku kriminal sebagaimana yang dituduhkan.

Baca Juga: Kenapa Akun IG Netty Ratna Wulan Diserbu Netizen? Disebut Nikita Mirzani Sebagai Ibu dr Reza Gladys

Eksepsi Nikita Dinilai Beban bagi Hakim

Surya Batubara, selaku kuasa hukum Reza Gladys, menanggapi eksepsi (nota keberatan) yang diajukan Nikita dalam sidang Selasa 1 Juli 2025. Ia menyatakan bahwa meskipun eksepsi merupakan hak terdakwa, pembacaan yang panjang dapat memberatkan majelis hakim.

"Intinya, eksepsi yang begitu banyak itu akan menjadi suatu beban daripada Majelis Hakim membacanya. Untuk itu kami serahkan Majelis Hakim untuk memutuskan nantinya apa yang terbaik," kata Surya.

Ia menjelaskan, eksepsi harus mempertimbangkan dua aspek: formil (identitas dan yurisdiksi) dan materil (kesesuaian pasal dakwaan dengan fakta hukum). "Kalau kasusnya pemerasan ya, pasalnya pemerasan sah secara hukum. Tapi terserah pada majelis hakim untuk memastikannya," tegasnya.

Nikita: "Saya Korban Kezaliman"

Dalam pembelaannya, Nikita membantah dakwaan pemerasan. Ia mengklaim bahwa uang Rp4 miliar yang diterima dari Reza Gladys merupakan hasil kesepakatan bisnis, bukan pemaksaan.

"Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 Miliar," ujar Nikita.

Ia juga menuding penyidik Polda Metro Jaya dan jaksa penuntut umum (JPU) melakukan "kejahatan kemanusiaan" dengan menahannya. "Kriminalisasi perbuatan dzalim yang dilakukan sewenang-wenang oleh penyidik Polda Metro Jaya dan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan," tegasnya.

Tangis Nikita: "Ami Bukan Teroris!"

Emosi Nikita memuncak saat ia menangis di persidangan, mengaku rindu kepada ketiga anaknya yang tak bisa dijumpai sejak ia ditahan di Rutan Pondok Bambu.

"Bahwa percayalah, nak, Ami bukan seorang pelaku teroris. Ami bukanlah pelaku pembunuhan, ami juga bukan gembong narkoba," ucapnya dengan suara terisak.

Ia hanya bisa berkomunikasi via video call di rutan. "Ami kangen, Nak. Sabar ya, dan jangan lupa selalu doakan Ami," lanjutnya.

JPU Dituding Manipulasi Hukum

Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, menuding JPU melakukan rekayasa hukum dengan mengubah pasal dakwaan dari Pasal 368 KUHP (pemerasan) menjadi Pasal 369 KUHP (pengancaman) tanpa pemberitahuan.

"Jaksa penuntut umum telah melakukan rekayasa dan manipulasi hukum," tegas Fahmi.

Ia juga menyoroti kesalahan JPU dalam menetapkan korban, karena produk yang diulas Nikita adalah Glowing Booster Serum Glavica milik PT Glavica RMA Group, bukan produk Reza Gladys. "Yang ironis, korban sebenarnya (PT Glavica) tidak pernah melaporkan," ujarnya.

Baca Juga: Drama Meja Hijau Nikita Mirzani vs Reza Gladys! Sidang Mediasi Wanprestasi Rp100 Miliar Ditunda hingga 1 Juli 2025

Permohonan Penangguhan Sidang

Fahmi meminta hakim menangguhkan persidangan karena ada perkara perdata antara Nikita dan Reza Gladys terkait dugaan penggelapan Rp4 miliar (Perkara No. 489/PDT.G/2025/PN Jaksel).

"Jika perkara pidana tetap dilanjutkan sementara ada gugatan perdata dengan objek yang sama, ini bisa melanggar prinsip keadilan," jelasnya.

Nikita Bantah Ulasan Negatif sebagai Pemerasan

Nikita menegaskan bahwa ulasannya di TikTok hanya bertujuan mengedukasi masyarakat tentang bahaya produk skincare tertentu.

"Posting-an itu saya maksudkan untuk mengedukasi masyarakat terkait bahayanya menggunakan skincare yang abal-abal," katanya.

Ia juga menyebut telah "menyelamatkan banyak wajah wanita Indonesia" dari produk berbahaya.

Baca Juga: Vadel Badjideh Akui Paksakan Aborsi Laura Meizani 'Lolly' Putri Nikita Mirzani? Pengakuan Mengejutkan di Sidang!

Apa Selanjutnya?

Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi Nikita. Keputusan hakim akan menentukan apakah persidangan tetap berjalan atau ditangguhkan hingga perkara perdata selesai.

Dengan berbagai klaim dan tudingan dari kedua belah pihak, kasus ini semakin kompleks dan menyedot perhatian publik. Siapa yang benar? Jawabannya ada di tangan majelis hakim.


Berita Terkait


News Update