Presiden Prabowo Resmi Cabut Izin Usaha Tambang Nikel Raja Ampat, PT GAG Tidak Termasuk

Selasa 10 Jun 2025, 12:17 WIB
Pemerintah resmi cabut izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat. (Sumber: X/@IndoPopBase)

Pemerintah resmi cabut izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat. (Sumber: X/@IndoPopBase)

POSKOTA.CO.ID - Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang menjadi sorotan publik selama beberapa hari ini.

Keputusan ini diambil usai presiden melakukan rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, terkait pertambangan nikel di Raja Ampat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025 hari ini.

Baca Juga: Siapa Hanif Faisol Nurofiq? Pejabat Lingkungan yang Jadi Sorotan dalam Polemik Tambang Nikel Raja Ampat

"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini," kata Mensesneg, seperti dikutip Poskota pada Selasa, 10 Juni 25.

"Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," sambungnya.

Pemerintah Terbitkan Perpres Penertiban Hutan

Lebih lanjut, Mensesneg mengungkapkan bahwa sejatinya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penertiban kawasan hutan yang di dalamnya, terdapat usaha berbasis pertambangan.

Baca Juga: Pimpinan PBNU Rangkap Jabatan di Tambang Nikel Raja Ampat, Aktivis Soroti Potensi Konflik Kepentingan

"Berkenaan yang sekarang ramai di publik, yaitu izin usaha pertambangan di Raja Ampat itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan pemerintah," ujarnya.

Seperti yang diketahui, aktivitas pertambangan yang terjadi di Pulau Gag menyita perhatian publik dan membuat kekhawatiran di masyarakat.

Kegiatan penambangan nikel di Raja Ampat yang merupakan wilayah konservasi dinilai berpotensi merusak lingkungan dan memberikan dampak buruk bagi ekosistem yang ada di sana.

Baca Juga: Diduga Kapal Pengangkut Tambang Nikel Raja Ampat Bernama JKW Mahakam dan Dewi Iriana, Siapa Pemiliknya?

Sejumlah pihak, mulai dari aktivis, public figure hingga para ahli, termasuk anggota DPR pun turut menyuarakan kegelisahan ini.

Bahkan, pihak Greenpeace Indonesia pun turut mendesak pemerintah untuk segera menghentikan permanen pertambangan nikel yang merusak Raja Ampat.

Daftar Empat Perusahaan Tambang Raja Ampat yang Dicabut Izinnya

Berikut ini daftar empat perusahaan yang akan dicabut IUP-nya oleh Presiden Prabowo terkait penambangan nikel di Raja Ampat.

  • PT Anugerah Surya Pratama
  • PT Nurham
  • PT Mulia Raymond Perkasa
  • PT Kawei Sejahtera Mining

Izin Penambangan PT GAG Tidak Dicabut

Diketahui, dari total 5 perusahaan pertambangan hanya satu perusahaan yang tidak dicabut izin usaha pertambangan atau IUP-nya.

Adapun, perusaahan tersebut merupakan PT GAG Nikel yang merupakan anak perusahaan PT Antam.

Hal ini lantaran, hanya PT GAG saja yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sementara, empat perusahaan lainnya diketahui tidak memilikinya.

Kendati demikian, saat ini kegiatan pertambangan PT GAG telah diberhentikan sementara oleh pemerintah.


Berita Terkait


News Update