JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Penyidik Independen untuk mengusut dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan kewenangan yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
KOSMAK menilai pembentukan tim independen diperlukan karena dugaan praktik tersebut disebut terjadi saat Febrie Adriansyah menjabat Direktur Penyidikan, Jampidsus, hingga Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Koordinator KOSMAK Sugeng mengatakan, berdasarkan hasil investigasi internal organisasi tersebut, nilai dugaan pemerasan dan penyuapan selama periode 2022-2026 diperkirakan mencapai USD 2 miliar atau sekitar Rp35,6 triliun.
Menurutnya, nilai dugaan kerugian dan transaksi yang besar membuat persoalan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme penyidikan yang independen.
“KOSMAK menduga kuat praktik tersebut melibatkan pihak lain, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dugaan pemerasan dan penyuapan itu terjadi selama periode 2022-2026 ketika Febrie menjabat Jampidsus, sehingga sulit dibayangkan berlangsung tanpa sepengetahuan pimpinan Kejaksaan Agung,” kata Sugeng usai rapat persiapan peluncuran dan bedah buku Memberantas Korupsi, Sembari Korupsi di Sekretariat KOSMAK, Jalan Pangeran Antasari, Jakarta, Senin (27/7/2026).
KOSMAK juga mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin mengundurkan diri. Desakan itu disampaikan karena organisasi tersebut menilai pimpinan Kejaksaan Agung perlu bertanggung jawab secara moral atas dugaan perkara yang dikaitkan dengan mantan anak buahnya.
Dalam rilisnya, KOSMAK menyebut dugaan praktik tersebut tidak mungkin dilakukan seorang diri karena Febrie Adriansyah menduduki sejumlah jabatan strategis di Kejaksaan Agung.
Soroti Penanganan Perkara Jiwasraya dan CPO
KOSMAK turut menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Organisasi tersebut menduga terdapat upaya memengaruhi arah penghitungan kerugian negara dalam proses audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
KOSMAK juga mengaitkan dugaan tersebut dengan kepentingan sejumlah pihak dalam perkara Jiwasraya. Namun, seluruh dugaan itu masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang independen dan transparan.
