Presiden Prabowo Resmi Cabut Izin Usaha Tambang Nikel Raja Ampat, PT GAG Tidak Termasuk

Selasa 10 Jun 2025, 12:17 WIB
Pemerintah resmi cabut izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat. (Sumber: X/@IndoPopBase)

Pemerintah resmi cabut izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat. (Sumber: X/@IndoPopBase)

Baca Juga: Diduga Kapal Pengangkut Tambang Nikel Raja Ampat Bernama JKW Mahakam dan Dewi Iriana, Siapa Pemiliknya?

Sejumlah pihak, mulai dari aktivis, public figure hingga para ahli, termasuk anggota DPR pun turut menyuarakan kegelisahan ini.

Bahkan, pihak Greenpeace Indonesia pun turut mendesak pemerintah untuk segera menghentikan permanen pertambangan nikel yang merusak Raja Ampat.

Daftar Empat Perusahaan Tambang Raja Ampat yang Dicabut Izinnya

Berikut ini daftar empat perusahaan yang akan dicabut IUP-nya oleh Presiden Prabowo terkait penambangan nikel di Raja Ampat.

  • PT Anugerah Surya Pratama
  • PT Nurham
  • PT Mulia Raymond Perkasa
  • PT Kawei Sejahtera Mining

Izin Penambangan PT GAG Tidak Dicabut

Diketahui, dari total 5 perusahaan pertambangan hanya satu perusahaan yang tidak dicabut izin usaha pertambangan atau IUP-nya.

Adapun, perusaahan tersebut merupakan PT GAG Nikel yang merupakan anak perusahaan PT Antam.

Hal ini lantaran, hanya PT GAG saja yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sementara, empat perusahaan lainnya diketahui tidak memilikinya.

Kendati demikian, saat ini kegiatan pertambangan PT GAG telah diberhentikan sementara oleh pemerintah.


Berita Terkait


News Update