Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat Ancam Ekosistem, Pemerintah Bakal Tindak Perusahaan Pelanggar

Selasa 10 Jun 2025, 13:50 WIB
Tambang nikel di Pulau Gag, Kawe, dan Batang Pele rusak lingkungan. KLH/BPLH kaji sanksi pidana & wajibkan perusahaan bayar biaya pemulihan. Ini dampaknya bagi ekosistem Raja Ampat! (Sumber: Pinterest)

Tambang nikel di Pulau Gag, Kawe, dan Batang Pele rusak lingkungan. KLH/BPLH kaji sanksi pidana & wajibkan perusahaan bayar biaya pemulihan. Ini dampaknya bagi ekosistem Raja Ampat! (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat kembali menjadi sorotan setelah terbukti melanggar sejumlah regulasi lingkungan.

Empat perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil diduga telah merusak ekosistem, memicu respons tegas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kegiatan tambang di wilayah seperti Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Kawe, dan Pulau Batang Pele melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pelanggaran ini semakin diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023 yang mendukung larangan mutlak pertambangan di kawasan tersebut.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmi Cabut Izin Usaha Tambang Nikel Raja Ampat, PT GAG Tidak Termasuk

Biodiversitas Raja Ampat Terancam, Pemerintah Siapkan Langkah Hukum

Hanif menekankan bahwa Raja Ampat merupakan kawasan dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, sehingga aktivitas tambang yang merusak tidak dapat ditoleransi.

“Biodiversitas Raja Ampat adalah warisan dunia. Penambangan di pulau kecil bertentangan dengan hukum dan kami akan menindak secara tegas,” tegasnya pada Senin, 9 Juni 2025.

KLH/BPLH saat ini sedang mengkaji kemungkinan penegakan hukum, baik secara perdata maupun pidana, terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan perusakan lingkungan.

Proses ini melibatkan ahli hukum dan lingkungan untuk memastikan sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Merajarela, Begini Cara Cek KTP Anda Terdaftar di Pinjol atau Tidak

Pemulihan Lingkungan Jadi Prioritas

Selain penindakan hukum, pemerintah juga menyiapkan rencana pemulihan ekologis di wilayah terdampak.


Berita Terkait


News Update