Hanif menyatakan, “Tentu pemulihan lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan nikel juga menjadi fokus dan komitmen kami dalam menjaga biodiversitas serta kelestarian lingkungan di Raja Ampat.”
Perusahaan-perusahaan yang terbukti bersalah akan diwajibkan untuk ikut serta dalam proses rehabilitasi.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memulihkan ekosistem yang rusak, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya menjaga kelestarian Raja Ampat sebagai kawasan konservasi prioritas.
Baca Juga: 6 Nama Penting di Balik PT GAG Nikel Raja Ampat, Ahmad Fahrur Rozi dan Siapa Saja Rekannya?
Dilema Ekonomi dan Lingkungan
Kasus ini kembali memunculkan dilema antara kepentingan ekonomi jangka pendek dan keberlanjutan ekologis.
Di satu sisi, pertambangan nikel memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah, namun di sisi lain, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dapat berdampak permanen terhadap kehidupan laut dan masyarakat setempat.
Pemerintah menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan demi menjaga keseimbangan alam.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi preseden bagi perusahaan lain agar lebih taat hukum dalam menjalankan operasi tambang di kawasan sensitif seperti Raja Ampat.