POSKOTA.CO.ID - Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang menjadi sorotan publik selama beberapa hari ini.
Keputusan ini diambil usai presiden melakukan rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, terkait pertambangan nikel di Raja Ampat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025 hari ini.
"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini," kata Mensesneg, seperti dikutip Poskota pada Selasa, 10 Juni 25.
"Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," sambungnya.
Pemerintah Terbitkan Perpres Penertiban Hutan
Lebih lanjut, Mensesneg mengungkapkan bahwa sejatinya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penertiban kawasan hutan yang di dalamnya, terdapat usaha berbasis pertambangan.
"Berkenaan yang sekarang ramai di publik, yaitu izin usaha pertambangan di Raja Ampat itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan pemerintah," ujarnya.
Seperti yang diketahui, aktivitas pertambangan yang terjadi di Pulau Gag menyita perhatian publik dan membuat kekhawatiran di masyarakat.
Kegiatan penambangan nikel di Raja Ampat yang merupakan wilayah konservasi dinilai berpotensi merusak lingkungan dan memberikan dampak buruk bagi ekosistem yang ada di sana.