Waspada Modus Penipuan Merajarela, Begini Cara Cek KTP Anda Terdaftar di Pinjol atau Tidak

Senin 09 Jun 2025, 20:27 WIB
Waspada Modus Penipuan Merajarela, Begini Cara Cek KTP Anda Terdaftar di Pinjol atau Tidak (Sumber: Unsplash/rupixen)

Waspada Modus Penipuan Merajarela, Begini Cara Cek KTP Anda Terdaftar di Pinjol atau Tidak (Sumber: Unsplash/rupixen)

POSKOTA.CO.ID Di tengah maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi, termasuk KTP yang digunakan tanpa izin untuk mendaftar pinjaman online (pinjol), masyarakat perlu semakin waspada dan proaktif dalam melindungi identitasnya.

Salah satu langkah penting yang bisa dilakukan adalah mengecek apakah data KTP Anda pernah digunakan untuk mengajukan kredit atau pinjaman digital secara ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan layanan pengecekan riwayat kredit melalui sistem iDeb atau SLIK, yang bisa diakses secara online maupun offline.

Berikut panduan lengkap untuk mengetahui apakah KTP Anda tercatat di pinjol atau tidak.

Baca Juga: Bolehkah Debt Collector Pinjol Menagih Utang ke Kantor? Ini Penjelasan Lengkap Aturan Hukumnya

Cara cek online

1. Buka situs resmi idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku

2. Pilih pendaftaran dan isi informasi (identitas, jenis debitur, dan lainnya)

3. Masukkan kode captcha

4. Klik selanjutnya untuk verifikasi data

Baca Juga: Pinjol Ilegal Makin Licik Menjebak Masyarakat, Ini 3 Modus Terbaru yang Digunakan

Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi formulir SLIK OJK


Berita Terkait


News Update