Operasi Tambang Nikel PT Gag di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Bahlil Sebut Izin Terbit sebelum Jadi Menteri

Jumat 06 Jun 2025, 14:26 WIB
Potret Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dan operasi tambang nikel di Raja Ampat. (Sumber: Poskota/Dzikri)

Potret Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dan operasi tambang nikel di Raja Ampat. (Sumber: Poskota/Dzikri)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM), resmi menghentikan operasi tambang nikel yang dilakukan oleh PT Gag di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan pengawasan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik.

Meski begitu, penghentian operasi ini bersifat sementara sedangkan publik menginginkan secara total karena dinilai merusak alam.

“Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin lima. Yang beroperasi sekarang hanya satu yaitu PT Gag. Gag Nikel ini punya Antam BUMN,” kata Bahlil dikutip dari keterangan resminya pada Jumat, 6 Juni 2025.

Baca Juga: Siapa Pemilik PT GAG Nikel? Perusahaan Tambang yang Beroperasi di Raja Ampat

Sebagai tambahan informasi, Raja Ampat diakui oleh UNESCO sebagai surga terakhir di bumi dan menjadi tempat hidupnya 75 persen terumbu karang dunia serta flora dan fauna baik darat atau laut.

Tak hanya itu, hutan alami ditambah dengan karst megah di Raja Ampat merupakan ekosistem kehidupan keanekaragaman hayati serta sumber kehidupan bagi masyarakat setempat.

Publik khawatir adanya aktivitas tambang nikel yang merusak alam ini dapat memutus ekosistem tersebut.

Isu lingkungan di Raja Ampat ini menjadi kompleks, pasalnya melibatkan perusahaan plat merah atau BUMN.

Baca Juga: Pemerintah Hentikan Sementara Tambang Nikel di Raja Ampat, Diduga Langgar Aturan Lingkungan

“Agar tidak terjadi kesimpangsiuran maka kami memutuskan lewat Ditjen Minerba untuk status daripada kontrak karya (KK) PT Gag sekarang sementara kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan,” ucap Bahlil.

Bahlil Sebut Izin PT Gag Terbit sebelum Jadi Menteri

Dari informasi resmi ESDM, PT Gag Nikel memiliki izin kontrak karya dengan nomor 430.K/30/DJB/2017 dengan luas izin pertambangan 13.136.00 hektare.

Sedangkan temuan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) PT Gag Nikel melakukan operasi di Pulau Gag sekira 6.030,53 hektare di pulau kecil.

Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil.

Baca Juga: KLH Temukan 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Terbukti Langgar Aturan Lingkungan, Ini Daftarnya!

Bahlil menyebutkan jika izin tambang dari perusahaan plat merah ini keluar sebelum dirinya jadi menteri.

“Saat izin usaha pertambangan keluar, saya masih Ketua Umum HIPMI dan belum masuk di kabinet. Karena itu, untuk memahami kondisi sebenarnya kita harus cek ke lapangan guna mengetahui kondisi sebenarnya secara obyektif,” tutur Bahlil.

Kemudian Bahlil juga membantah jika operasi dari PT Gag Nikel berada di Pulau Piaynemo yang menjadi ikon pariwisata Raja Ampat.

Menurutnya, penambangan dilakukan di Pulau Gag yang jaraknya 30-40 km dari Pulau Piaynemo.

Baca Juga: Dampak Kerusakan Lingkungan, Bahlil Lahadalia Hentikan Operasi Tambang Nikel di Raja Ampat

“Aktivitas pertambangan dilakukan di Pulau Gag bukan Piaynemo seperti yang diperlihatkan beberapa media. Saya sering di Raja Ampat Pulau Piaynemo dengan Pulau Gag, itu kurang lebih sekitar 30 km sampai 40 km. Di wilayah Raja Ampat itu betul wilayah pariwisata yang harus kita lindungi,” ungkapnya.

Meski telah dihentikan sementara operasi penambangan tersebut, publik menuntut untuk penghentian secara total karena dinilai merusak lingkungan.

"DI STOP TOTAL PAK BUKAN SEMENTARA UDAH JELAS JELAS NGERUSAK, GIMANA SIH BAPAK BISA KERJA GAK!!,” kata warganet.

“Menyedihkan,” ungkap warganet

“Kita tidak punya banyak pilihan, semoga negeri ini dipimpin oleh pemimpin yang cinta tanah air dan rakyat,” tutur warganet.


Berita Terkait


News Update