Dinyatakan Bersalah, Nikita Mirzani Bersyukur Terbebas dari Dakwaan Pencucian Uang

Rabu 29 Okt 2025, 14:40 WIB
Nikita Mirzani bersyukur bebas dari dakwaan pencucian uang (Sumber: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani bersyukur bebas dari dakwaan pencucian uang (Sumber: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

POSKOTA.CO.ID - Aktris sekaligus selebritas kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik.

Setelah melalui proses hukum panjang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap dirinya. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap pengusaha skincare, dr. Reza Gladys.

Dalam persidangan yang berlangsung ketat dan disaksikan awak media, Majelis Hakim menyebut Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua perbuatan pidana tersebut.

Baca Juga: Viral Isu Kehamilan, Raffi Ahmad Ungkap Harapan Punya Anak Ketiga dengan Nagita Slavina

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan,” ucap hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Meski vonisnya cukup berat, Nikita Mirzani menunjukkan reaksi yang tak biasa. Alih-alih menangis atau marah, ia justru mengucap syukur di hadapan media. Alasannya, dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang selama ini menghantui dirinya dinyatakan tidak terbukti.

"Akhirnya kita semua bisa menyaksikan, bahwa tinggal satu pasal yang tersisa. TPPU-nya Alhamdulillah sudah hilang," ujar Nikita sambil tersenyum, didampingi kuasa hukumnya. Ia menilai hal itu sebagai bentuk keadilan Tuhan yang masih berpihak padanya.

Namun, di sisi lain, bintang film “Comic 8” itu juga tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya. Ia merasa hukuman empat tahun terlalu berat jika melihat bukti dan kronologi kasus yang sebenarnya.

Baca Juga: Viral Isu Retaknya Rumah Tangga Clara Shinta dan Alexander Assad, Benarkah Gegara Foto Mantan?

“Sebetulnya harusnya enggak segitu, tapi enggak apa-apa, itu kan haknya Yang Mulia hakim. Aku tetap menghargai,” katanya.


Berita Terkait


News Update