POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani dalam sidang putusan yang digelar Selasa, 28 Oktober 2025.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Nikita bersalah atas kasus pemerasan dan ancaman melalui media elektronik terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.
Hakim Ketua Kairul Soleh menjelaskan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani," ucap hakim saat membacakan putusan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa mendakwakan Nikita dengan pasal gabungan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun majelis hakim menilai, unsur TPPU tidak terbukti secara hukum.
Pertimbangan Hakim dan Sikap Jaksa
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Nikita terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan tekanan kepada korban agar memberikan sejumlah uang.
Hal-hal yang memberatkan hukuman Nikita adalah sikapnya yang tidak mengakui perbuatan serta pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.
Baca Juga: Bukan untuk Cari Sensasi, Ini Alasan Raffi Ahmad Berniat Menemui Ammar Zoni di Nusakambangan
Sedangkan hal yang meringankan adalah perannya sebagai tulang punggung keluarga dan sikapnya yang kooperatif selama proses persidangan.
