POSKOTA.CO.ID - Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, resmi menjatuhkan sanksi tegas terhadap salah satu mahasiswinya yang berinisial TKS.
Mahasiswi tersebut diketahui merupakan penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), namun justru terseret kasus dugem yang viral di media sosial.
Kehebohan tersebut bermula ketika akun Instagram @mediaevent_ mengunggah dua foto yang menampilkan sosok TKS dengan kontras yang tajam.
Dalam satu foto, ia tampak tampil sederhana sebagai mahasiswi pada umumnya.
Namun di foto lainnya, TKS terlihat sedang berpesta di klub malam dengan busana terbuka dan suasana penuh lampu gemerlap.
Unggahan itu disertai narasi bernada satir yang menyinggung gaya hidupnya.
“POV kehidupan siang hari mahasiswi UNS penerima KIP-K. Malamnya party dong, kan kuliahnya gratis,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Tak butuh waktu lama, postingan itu langsung memicu ribuan reaksi dari warganet.
Menanggapi kasus ini, pihak kampus mengambil langkah tegas dengan mencabut beasiswa KIP-K yang diterimanya.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2023.
Juru Bicara UNS Solo, Agus Riwanto, menegaskan bahwa sanksi tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan mendalam oleh pihak kampus.
