POSKOTA.CO.ID - PT GAG Nikel menjadi pusat perhatian publik terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Banyak yang bertanya, siapa pemilik PT GAG Nikel dan mengapa perusahaan menjadi sorotan utama dalam isu lingkungan di Indonesia?
Polemik mengenai hilirisasi tambang nikel di Raja Ampat, memicu kemarahan publik dan desakan masyarakat untuk menghentikan aktivitas merusak alam tersebut.
Publik menuntut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia untuk menghentikan seluruh kegiatan tambang nikel di Raja Ampat.
Dari kabar terbarunya, ada empat perusahaan yang melakukan aktivitas tambang nikel di wilayah Papua tersebut dan telah dicabut izinnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
KLH menyebut empat perusahaan tersebut yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Tetapi yang mengantongi izin operasi dan memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP. Sedangkan PT MRP tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH.
Baca Juga: Dampak Kerusakan Lingkungan, Bahlil Lahadalia Hentikan Operasi Tambang Nikel di Raja Ampat
KLH Temukan Pelangggaran
Pihak KLH menemukan adanya pelanggaran dari aktivitas penambangan nikel yang dilakukan di Raja Ampat oleh keempat perusahaan tersebut.
PT ASP yang mendapat modal asing dari Tiongkok melakukan penambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan air limbah larian.