Berapa Lama BI Checking dan SLIK OJK Bisa Bersih Jika Gagal Bayar Pinjol? Begini Penjelasannya

Rabu 04 Jun 2025, 13:10 WIB
Ilustrasi catatan buruk yang muncul di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pada catatan BI Checking. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi catatan buruk yang muncul di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pada catatan BI Checking. (Sumber: Freepik)

Dalam sistem ini, setiap orang yang memiliki kredit akan mendapat penilaian tertentu terkait kelayakan kreditnya.

Penilaian ini dikenal dengan kol atau kolektibilitas, yang terbagi mulai dari Kol 1 (lancar) hingga Kol 5 (macet).

Baca Juga: Cara Lindungi Data dengan Menghindari Pinjol Ilegal agar Tidak Terjebak

Kapan BI Checking Bisa Bersih Otomatis?

Banyak yang percaya bahwa jika seseorang menunggak atau galbay pinjol, maka catatan buruknya akan otomatis terhapus dalam dua tahun.

Namun, ini tidak sepenuhnya benar. Ada dua kemungkinan yang bisa terjadi, seperti berikut ini.

1. Jika Utang Diselesaikan (Dibayar atau Dilunasi)

Maka pihak penyedia pinjol akan melaporkan status debitur sebagai lunas atau selesai ke SLIK OJK.

Dalam hal ini, meskipun ada catatan riwayat kredit, statusnya akan membaik dan seiring waktu tidak lagi menjadi beban dalam penilaian kredit baru.

2. Jika Utang Tidak Dibayar dan Tidak Pernah Diselesaikan

Maka catatan buruk tersebut akan terus melekat dalam sistem SLIK, dan tidak akan hilang begitu saja meskipun telah lewat bertahun-tahun.

Tidak ada aturan resmi yang menyatakan catatan akan bersih otomatis dalam 2 tahun.

Jadi, jawaban dari pertanyaan berapa lama BI Checking akan bersih jika gagal bayar pinjol? tersebut adalah tidak ada batas waktu pasti.

Semua tergantung apakah pihak pinjol melaporkan status Anda sebagai lunas atau tidak.

DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum saat menggunakan layanan pinjol.


Berita Terkait


News Update