Waspada! NIK KTP Anda Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Blokirnya

Selasa 03 Jun 2025, 13:15 WIB
Ilustrasi pengamanan data pribadi agar tidak diretas pinjol ilegal. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

Ilustrasi pengamanan data pribadi agar tidak diretas pinjol ilegal. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

POSKOTA.CO.ID - Waspada! Saat ini marak terjadi pencurian data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disalahgunakan untuk pendaftaran di platform pinjaman online (pinjol).

Apabila data NIK KTP Anda disalahgunakan untuk proses pengajuan pinjaman, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk terbebas dari penyalahgunaan.

Cara pertama adalah dengan menghubungi perusahaan pinjol terkait. Berikan laporan apabila data Anda disalahgunakan dan mintalah untuk membatalkan serta memastikan tidak ada tagihan yang dilakukan setiap bulannya.

Baca Juga: Daftar 50 Layanan Pinjol Ilegal yang Wajib Diwapadai di Tahun 2025

Kemudian, Anda bisa melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menghubungi kanal yang disediakan seperti nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau bisa melalui email konsumen @ojk.go.id.

Namun, Anda juga harus memiliki bukti pendukung mengenai kasus yang dialami, contohnya seperti notifikasi pinjaman atau pesan intimidasi yang diterima.

Untuk memblokir NIK KTP yang disalahgunakan untuk pinjol, Anda bisa langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengajukan permohonan pemblokiran NIK KTP agar tidak digunakan secara ilegal.

Untuk melakukannya, Anda bisa langsung mendatangi kantor Dukcapil setempat dan meminta petugas untuk memblokir KTP.


Berita Terkait


News Update