POSKOTA.CO.ID - Jangan menggunakan layanan ilegal, berikut adalah rekomendasi 25 aplikasi pinjol legal sudah terdaftar resmi di OJK
Saat ini pinjaman online menjadi salah satu solusi untuk kebutuhan keuangan dalam kondisi mendesak. Perusahaan fintech lending yang sah di Indonesia harus memiliki izin resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Layanan pinjol menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang sedang membutuhkan dana darurat dengan proses pengajuan pinjaman yang cepat dan mudah.
Untuk masyarakat yang sedang membutuhkan dana dan ingin menggunakan layanan pinjaman online disarankan menggunakan aplikasi legal yang sudah diawasi OJK. Hal tersebut tentunya untuk menghindari risiko yang terjadi kedepannya.
Berikut adalah daftar rekomendasi pinjaman online resmi yang sudah terawasi OJK.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Aplikasi Pinjol Cepat Cair ke Dompet Elektronik Dana, Limit Besar dan Tanpa Ribet
Daftar 25 Pinjaman Online Legal Terdaftar OJK
- KoinP2P - PT Lunaria Annua Teknologi
- Pohondana - PT Pohon Dana Indonesia
- Mekar - PT Mekar Investama Sampoerna
- AdaKami - PT Pembiayaan Digital Indonesia
- Esta Kapital - PT Esta Kapital Fintek
- KreditPro - PT Tri Digi Fin
- Fintag - PT Fintagra Homido Indonesia
- Rupiah Cepat - PT Kredit Utama Fintech Indonesia
- Crowdo - PT Mediator Komunitas Indonesia
- Indodana - PT Artha Dana Teknologi
- Julo - PT Julo Teknologi Finansial
- Kredito - PT Fintek Digital Indonesia
- AdaPundi - PT Info Tekno Siaga
- Lentera Dana Nusantara - PT Lentera Dana Nusantara
- Modal Nasional - PT Solusi Teknologi Finansial
- Komunal - PT Komunal Finansial Indonesia
- Restock.ID - PT Cerita Teknologi Indonesia
- Ringan - PT Ringan Teknologi Indonesia
- Avantee - PT Grha Dana Bersama
- Gradana - PT Gradana Teknoruci Indonesia
- Danacita - PT Inclusive Finance Group
- IKI Modal - PT IKI Karunia Indonesia
- Modalku - PT Mitrausaha Indonesia Grup
- KTA Kilat - PT Pendanaan Teknologi Nusa
- Kredit Pintar - PT Kredit Pintar Indonesia