POSKOTA.CO.ID - Pinjaman berbasis online ternyata tak hanya pinjaman darurat atau Pindar legal yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Adapun pinjaman online atau pinjol ilegal yang keberadaannya tidak resmi, dan tidak terdaftar oleh OJK, dan tidak dipantau oleh OJK.
Keberadaan pinjol ilegal ini mengancam masyarakat. Banyak resiko jika terlanjur terjerat.
Baca Juga: Ketahui Aturan Resmi! Debt Collector Pinjol Tidak Boleh Menyita Barang, Ini Penjelasannya
Satu diantaranya, terancamnya keamanan data pribadi. Pinjol ilegal akan menggunakan data pribadi nasabah untuk ancaman, yang akan disebarluaskan kepada kerabat, teman, hingga keluarga nasabah yang gagal bayar atau galbay pinjol ilegal.
Penting bagi masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal. Masyarakat perlu memeriksa legalitas setiap pinjol dan pindar melalui OJK.

Selain itu, masyarakat juga perlu menghindari penawaran yang terlalu menggiurkan, serta menggunakan informasi pribadi secara sembarangan.
Berikut adalah beberapa cara untuk pinjol ilegal yang masih bertebaran:
Baca Juga: Misteri Terungkap! Ini Penyebab Debt Collector Pinjol Tak Kunjung Datang Meski Utang Menunggak
1. Periksa Legalitas Pinjol
Pastikan masyarakat sebelum menggunakan pinjaman berbasis online untuk mengecek legalitas dan izin di OJK.
Pastikan Pindar yang akan digunakan terdaftar serta berizin di OJK. Masyarakat pun bisa mengeceknya melalui situs resmi OJK atau menghubungi Kontak OJK 157.