Berapa Lama BI Checking dan SLIK OJK Bisa Bersih Jika Gagal Bayar Pinjol? Begini Penjelasannya

Rabu 04 Jun 2025, 13:10 WIB
Ilustrasi catatan buruk yang muncul di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pada catatan BI Checking. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi catatan buruk yang muncul di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pada catatan BI Checking. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Dalam era digital yang semakin maju, pinjaman online (pinjol) telah menjadi alternatif pembiayaan cepat oleh masyarakat luas.

Namun, kemudahan tersebut tak lepas dari risiko, terutama bagi para peminjam yang gagal bayar (galbay) pinjol dalam melunasi cicilan.

Salah satu konsekuensi yang paling dikhawatirkan adalah catatan buruk yang muncul di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pada catatan BI Checking.

Catatan tersebut sering kali menjadi momok karena berpotensi menghambat akses ke layanan keuangan lainnya di masa depan.

Tak sedikit yang mempertanyakan berapa lama sebenarnya catatan buruk tersebut akan tetap tersimpan dalam sistem?

Apakah benar data buruk di SLIK OJK dan BI Checking itu akan otomatis hilang?

Penjelasan atas pertanyaan ini menjadi penting mengingat dampaknya yang signifikan terhadap reputasi keuangan seseorang.

Untuk itu, mari simak secara tuntas mengenai mekanisme pencatatan di SLIK OJK dan BI Checking jika menghadapi tunggakan pinjol.

Baca Juga: Cara Mudah Hadapi Galbay Pinjol, Lakukan Langkah Ini Agar Terhindar dari Masalah Hukum

Apa Itu SLIK OJK dan Mengapa Penting?

Mengutip dari kanal YouTube Fintech ID, SLIK OJK adalah sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mencatat seluruh riwayat kredit masyarakat di lembaga keuangan formal.

Hal tersebut termasuk bank dan lembaga pembiayaan non-bank seperti pinjaman online legal.


Berita Terkait


News Update