POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang semula dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga Juli 2025.
Kebijakan ini sebelumnya termasuk dalam enam stimulus ekonomi yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Namun, dalam perkembangan terakhir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa rencana tersebut tidak dapat direalisasikan sesuai waktu yang ditargetkan.
"Karena target pelaksanaannya di bulan Juni–Juli, program ini tidak bisa dijalankan tepat waktu, sehingga dialihkan menjadi bantuan subsidi upah," jelas Sri Mulyani dalam keterangan yang disampaikan melalui akun media sosial resmi.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Diskon Subsidi Listrik 50 Persen, Intip Selengkapnya!
Alasan utama di balik pembatalan ini adalah keterbatasan waktu dalam proses penganggaran dan kesiapan implementasi teknis.
Pemerintah menilai bahwa, untuk menyalurkan insentif dalam bentuk diskon listrik secara luas, dibutuhkan kesiapan data pelanggan yang akurat.
Diantaranya verifikasi kategori pelanggan rumah tangga, serta penyesuaian dengan sistem pembayaran listrik PLN.
Pengalihan ke Program Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Sebagai alternatif, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan anggaran program diskon listrik ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Berlaku 5 Juni 2025, Cek Cara Dapat dan Syaratnya!
Program ini menyasar pekerja formal dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang telah terdaftar dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.
BSU dianggap lebih siap dijalankan karena datanya sudah tersedia dan telah melalui proses validasi.
"Desain awal BSU memang sempat diragukan karena data penerimanya masih harus dibersihkan. Namun kini, data dari BPJS Ketenagakerjaan sudah valid dan siap dimanfaatkan. Maka dari itu, kita bisa mentargetkan BSU secara lebih cepat dan tepat," tambah Sri Mulyani.
BSU sebelumnya pernah diimplementasikan selama masa pandemi COVID-19 dan terbukti efektif dalam memberikan bantuan langsung tunai kepada pekerja formal.
Dalam konteks tahun 2025, program ini dianggap sebagai solusi yang lebih efisien dalam menyalurkan stimulus fiskal, dibandingkan pemberian subsidi langsung terhadap tarif listrik yang sifatnya lebih umum.
Kendati demikian, keputusan ini menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni 2025 Batal Diberikan
Sebagian besar kritik datang dari kalangan pengguna media sosial yang menilai bahwa diskon listrik memiliki cakupan yang lebih merata.
Diskon dianggap dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, baik pekerja formal, informal, hingga kelompok rentan yang belum terdaftar dalam sistem formal.
"Justru lebih tepat sasaran kalau diskon tarif listrik. Kalau BSU yakin nggak ada yang main belakang? Lucu negeri Konoha ini," tulis salah satu warganet @zxnxh*** dalam komentar yang viral.
"Berarti bantuannya nggak merata. Malah yang dapat itu yang gajinya sudah termasuk UMR. Apalagi syarat dapat bantuan upahnya harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," komentar akun @yhe.zaa_.***
Pandangan tersebut menunjukkan adanya kekhawatiran terkait ketepatan sasaran dan transparansi pelaksanaan BSU.
Selain itu, BSU dinilai tidak menyentuh masyarakat miskin non-pekerja, ibu rumah tangga, maupun pelaku UMKM informal yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.