POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menghadirkan kebijakan diskon tarif listrik 50 persen yang akan berlaku mulai Juni hingga Juli 2025.
Program ini merupakan bagian dari upaya stimulasi ekonomi nasional, khususnya untuk mendorong pertumbuhan di kuartal II tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi, momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program,” ujarnya dalam keterangan pers pada Sabtu 24 Mei 2025.
“Nah, ini beberapa program yang disiapkan, tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” tambah Airlangga.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen?
Meski regulasi teknisnya masih dalam penyusunan, diperkirakan kebijakan ini akan menyasar pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang 450 VA dan 900 VA.
Berbeda dengan periode sebelumnya yang mencakup pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA, kali ini pemerintah memfokuskan bantuan pada golongan pelanggan berdaya rendah.
Artinya, diskon ini tidak lagi berlaku untuk pelanggan dengan daya di atas 900 VA. Namun, pemerintah masih mengevaluasi cakupan penerima agar tepat sasaran.
Baca Juga: 3 Golongan yang Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen PLN, Begini Syarat dan Ketentuannya
5 Stimulus Ekonomi 2025 untuk Masyarakat
Selain diskon listrik, pemerintah juga menyiapkan lima program stimulus lain, yaitu:
- Diskon tiket transportasi (kereta api, pesawat, dan angkutan laut) selama libur sekolah.
- Potongan tarif tol pada Juni–Juli 2025, menargetkan 110 juta pengendara.
- Bantuan sosial (bansos) untuk 8,3 juta keluarga penerima manfaat.
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, termasuk guru honorer.
- Perpanjangan diskon iuran JKK untuk pekerja di sektor padat karya.