POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang semula dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga Juli 2025.
Kebijakan ini sebelumnya termasuk dalam enam stimulus ekonomi yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Namun, dalam perkembangan terakhir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa rencana tersebut tidak dapat direalisasikan sesuai waktu yang ditargetkan.
"Karena target pelaksanaannya di bulan Juni–Juli, program ini tidak bisa dijalankan tepat waktu, sehingga dialihkan menjadi bantuan subsidi upah," jelas Sri Mulyani dalam keterangan yang disampaikan melalui akun media sosial resmi.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Diskon Subsidi Listrik 50 Persen, Intip Selengkapnya!
Alasan utama di balik pembatalan ini adalah keterbatasan waktu dalam proses penganggaran dan kesiapan implementasi teknis.
Pemerintah menilai bahwa, untuk menyalurkan insentif dalam bentuk diskon listrik secara luas, dibutuhkan kesiapan data pelanggan yang akurat.
Diantaranya verifikasi kategori pelanggan rumah tangga, serta penyesuaian dengan sistem pembayaran listrik PLN.
Pengalihan ke Program Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Sebagai alternatif, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan anggaran program diskon listrik ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Berlaku 5 Juni 2025, Cek Cara Dapat dan Syaratnya!
Program ini menyasar pekerja formal dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang telah terdaftar dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.