POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi melanjutkan program bantuan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni–Juli 2025. Kebijakan ini merupakan tahap kedua setelah sukses meringankan beban masyarakat pada awal tahun.
Program ini dihadirkan untuk mendukung daya beli masyarakat, khususnya menyambut momen libur sekolah dan Hari Raya Idul Adha 1446 H.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pengeluaran rumah tangga dapat lebih ringan di tengah berbagai kenaikan harga kebutuhan pokok.
Baca Juga: Mulai Juni 2025 Diskon Listrik 50 Persen Resmi Berlaku Lagi, Ini 3 Golongan yang Beruntung
Syarat Penerima Diskon Listrik 50 Persen
Tidak semua pelanggan PLN bisa menikmati subsidi ini. Pemerintah menargetkan 79,3 juta pelanggan dari golongan daya rendah, yaitu:
- 450 VA (semua pelanggan)
- 900 VA (semua pelanggan)
- 1.300 VA ke bawah (hanya pelanggan terpilih berdasarkan data Kemensos)
Sementara itu, pelanggan dengan daya 1.300 VA ke atas tidak termasuk dalam program ini.
Cara Klaim: Otomatis, Tanpa Perlu Daftar!
Berbeda dengan bantuan sosial (bansos) yang memerlukan pendaftaran, diskon listrik ini diberikan secara otomatis oleh PLN. Berikut rinciannya:
- Pelanggan Pascabayar (Tagihan Bulanan)
Diskon akan muncul di tagihan bulan Juli dan Agustus 2025.
Potongan dihitung berdasarkan pemakaian listrik Juni–Juli 2025.
- Pelanggan Prabayar (Token Listrik)
Saat membeli token di Juni–Juli 2025, harga sudah dipotong 50 persen.
Contoh: Jika biasanya Rp 100.000 untuk 100 kWh, kini hanya Rp 50.000 dengan jumlah kWh yang sama.