Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Lagi Juni-Juli 2025, Cek Syarat dan Cara Dapatnya!

Jumat 30 Mei 2025, 12:40 WIB
Program diskon tarif listrik sebesar 50 persen. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

Program diskon tarif listrik sebesar 50 persen. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Program diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan kembali diberlakukan pada Juni dan Juli 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi skema insentif ini akan diterapkan dengan mekanisme serupa seperti pada periode Januari–Februari 2025 lalu.

“Seperti sebelumnya, tetapi kami sesuaikan agar hanya berlaku bagi pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Dulu bisa sampai 2.200 VA, sekarang lebih terfokus,” ujar Airlangga dalam pernyataan resminya.

Diskon listrik ini sendiri ditujukan untuk meringankan beban masyarakat rumah tangga yang tergolong kecil.

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) akan langsung mengimplementasikan potongan tarif secara otomatis tanpa proses pendaftaran.

Namun, tidak semua pelanggan PLN dapat menerima diskon tarif listrik 50 persen tersebut.

Untuk itu, penting mengetahui lebih lanjut syarat dan cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen untuk bulan Juni-Juli 2025 ini.

Baca Juga: Cara Beli Token Listrik via BCA Mobile Manfaatkan Diskon 50 Persen!

Syarat Penerima Diskon Listrik 50 Persen

Agar tidak salah sasaran, pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat yang harus diperhatikan.

1. Pelanggan dengan daya listrik maksimal 1.300 VA

Program ini hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga yang memiliki daya listrik 1.300 volt ampere (VA) ke bawah.

Artinya, pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, hingga 1.300 VA termasuk dalam cakupan diskon.

2. Berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar


Berita Terkait


News Update